oleh

Tidak Pernah Berikan Deviden, DPRD Kota Makassar Bakal Panggil Pihak PT GMTD

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — DPRD Makassar bakal memanggil pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Pemanggilan tersebut didasarkan karena pihak GMTD tidak pernah memberikan dividen untuk pemerintah kota (Pemkot) Makassar.

Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menyebutkan sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 pihak GMTD tidak pernah memberikan setoran ke Pemerintah Kota Makassar.

Sehingga, DPRD Makassar khususnya Komisi B Kota Makassar bakal menjadwalkan untuk memanggil pihak GMTD untuk memberikan keterangan. Apa lagi, lanjut Politisi partai Nasdem itu, pembangunan di kawasan tanjung Bunga yang di Kelola oleh GMTD sangat pesat.

“GMTD ini ada pemerintah kota punya saham di situ, mulai dari tahun 2019, 2020, 2021 hingga sekarang 2022 dia mengatakan dia merugi sehingga dia tidak punya setoran ke pemerintah kota” ujarnya kepada media, Jumat (17/06/2022).

“Karena kita melihat sendiri pembangunan di tanjung bunga oleh GMTD pesat sekali, sehingga masa dia merugi, dan di setorkan deviden ke pemerintah kota, Jangan sampai ada permainan data dari dia, sehingga pemerintah kota di rugikan, sehingga kita meminta penjelasan untuk memberikan data data yang valid, insya Allah bulan ini kita akan panggil”, tambahnya.

baca juga : Baru 2 Perda Disahkan, Kinerja Bapemperda DPRD Kota Makassar Tahun 2022 Belum Optimal

Selain itu, Ari Ashari meminta Pemkot makassar mengambil alih fasum dan fasos yang selama ini di kelola oleh pihak GMTD. Hal tersebut didasarkan karena banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh pihak GMTD yang tidak disetujui oleh masyarakat sekitar.

“Terlalu banyak aturan yang dibuat GMTD sehingga orang yang tinggal di dalam seolah-olah hanya pinjam rumah atau kontrak dari GMTD” jelasnya.

Ari juga menyoroti penarikan Biaya Pemeliharaan Lingkungan (BPL) yang dilakukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Kata Ari, selama ini warga yang berada di kawasan tanjung bunga merasa diperas oleh pihak GMTD, pasalnya warga tidak pernah melakukan pembicaraan terkait Biaya Pemeliharaan Lingkungan (BPL) yang dikeluarkan oleh pihak GMTD.

“Kemudian iuran rumah BPL yang tidak ada persetujuan dari warga terkait nominalnya, sehingga warga merasa di peras oleh GMTD.”ungkapnya. (*)