oleh

Tim Jatanras Polres Gowa Amankan Oknum LSM Pelaku Penggelapan Mobil Rental dan Pencurian Motor

GOWA, koranmakassarnews.com – Iksan Dg Tika, akhirnya dijebloskan ke penjara gegara rental mobil, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Gowa, Selasa (11/7).

Iksan warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga diamankan berdasarkan laporan warga atas kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka atas dugaan penggelapan mobil rental berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/595/VI/2023, Tim Jatanras Polres Gowa bergegas melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Oknum LSM Pelaku Penggelapan dan pencurian ranmor

Sekitar pukul 23.00 Wita Tim Jatanras Polres Gowa mulai melakukan penyelidikan. Selain LP penggelapan mobil rental tim Jatanras juga membawa surat penangkapan pencurian bermotor jenis Yamaha NMax yang hilang dicurinya di depan Mapolres Gowa.

Sekitar 15 personel Jatanras gabungan bersama intel Polres Gowa melakukan pencarian yang dibagi di dua titik. Tim Jatanras Gowa sempat kebingungan mencari lokasi Oknum LSM tersebut yang berpindah-pindah.

baca juga : Kasus Pencurian di Lab. Teknik Industri UIM Makassar, Hingga Kini Belum Tuntas

Alhasil, hasil lidik Tim Jatanras Gowa mengetahui keberadaan pelaku berada di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. Iksan Dang Tika berhasil diamankan disebuah indekost milik pamannya tak jauh dari kediaman orang tuanya.

Setelah diamankan, Tim Jatanras Polres Gowa selain membawa oknum LSM yang juga melakukan pencurian motor jenis Yamaha NMax dan di parkir dikediaman keluarganya turut diamankan. (*)