oleh

Toko Agung Membandel Langgar Aturan PSBB, Kasatpol PP Makassar Ambil Tindakan Tegas

koranmakassarnews.com — Dihari ke 11 penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Makassar, kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapati toko non Sembako yang masih nekat menjual.

Diketahui toko Agung yang menjual berbagai jenis peralatan perkantoran di Jalan Dr Ratulangi Kota Makassar ini, ditemukan tengah melayani sejumlah pengunjungnya dengan modus pura-pura menutup pintu, untuk mengelabui petugas. Padahal, aturan PSBB yang boleh buka hanya toko yang menjual sembako.

Akhirnya Satpol PP Makassar pun menindak tegas toko tersebut, namun mendapat perlawanan dari pemilik toko yang berkelik bahwa tokonya hanya melakukan kegiatan jual beli dengan sistem online dan take away. Tetapi, kenyataannya petugas mendapati sejumlah pengunjung yang sementara melakukan transaksi di dalam toko.

Imam Hud, Kasatpol PP Kota Makassar, mengatakan, memasuki hari kesebelas penerapan PSBB di Kota Makassar masih ada toko non sembako yang nekat berjualan.

“Hari kesepuluh ini PSBB sebagian besar toko non sembako sudah tutup, tetapi masih ada juga segelintir orang atau pengusaha yang masih buka, contohnya toko Agung dengan berbagai alasan. Tidak ada take away untuk toko non sembako”, tegas Iman Hud, senin (4/5/20).

baca juga : Sosialisasi PSBB, Disdag Bersama Satpol PP Makassar “Sisir” Pelaku Usaha di Rappocini

Pelanggaran toko Agung ini akan dilaporkan ke Pj Walikota Makassar pada saat rapat evaluasi PSBB nanti, sehingga diberikan sanksi yang tegas sesuai aturan dalam penerapan PSBB di Kota Makassar.

“Toko Agung ini sudah jelas jelas melanggar aturan PSBB, kami akan laporkan langsung ke Walikota Makassar, untuk toko toko yang diizinkan jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WITA,” tambah Kasatpol PP Makassar.

Iman Hud menegaskan bahwa penindakan ini semata mata demi keselamatan seluruh masyarakat Kota Makassar agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19. (*)

Tonton Videonya :