oleh

Sosialisasi PSBB, Disdag Bersama Satpol PP Makassar “Sisir” Pelaku Usaha di Rappocini

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Dinas perdagangan (Disdag) kota Makassar turun melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pelaku usaha di kota Makassar, Kamis (23/4/2020).

Sebagaimana diketahui penerapan PSBB di kota Makassar akan diberlakukan esok, Jumat 24 April hingga 7 Mei 2020, yang mengharuskan sejumlah aktifitas usaha tertentu dihentikan sementara.

Didampingi BKO Satpol PP kecamatan Rappocini, tim pengawasan dan penindakan Disdag, menyisir toko toko non bahan makanan di sepanjang jalan Rappocini Raya.

“Kepada para pelaku usaha khususnya toko non bahan makanan, saat pemberlakuan PSBB esok agar menutup tokonya, tidak ada lagi aktifitas selama 14 hari.” ucap Kepala Bidang Pengawasan Disdag Sahruddin.

Dia mengatakan bahwa wilayah jalan Rappocini sebagai salah satu pusat pertokoan di Makassar menjadi sasaran Disdag melihat masih banyak toko yang buka. Sehingga perlunya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha.

“Kita berupaya untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha. Hari ini adalah hari terakhir masa uji coba karena besok sudah berlaku PSBB, sehingga kita berharap masyarakat betul betul paham terhadap apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat PSBB berlangsung.” ucap Allu.

Sebelumnya, Kadisdag Andi Yasir saat apel persiapan di kantor Disdag Makassar, mengarahkan tim pengawasan agar memberikan penjelasan kepada pelaku usaha agar mereka paham terhadap penerapan PSBB.

“Jadi kita memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar menutup sementara usahanya saat PSBB berlaku. Karena jika tetap buka saat PSBB, akan ditindak tegas sesuai aturan bahkan bisa dipidanakan.” ujarnya.

baca juga : Disdag Kota Makassar Keluarkan Imbauan Untuk Toko-toko Agar Mengadakan APD

Lanjut Yasir, usaha atau toko yang diperbolehkan buka saat PSBB yaitu usaha penjualan bahan makanan, Apotik, Toko bangunan, Ekspedisi, Rumah Sakit dan Puskesmas, Bank, pembangkit listrik serta Penyedia layanan internet.

“Yang dimaksud penyedia layanan internet adalah Provider, tidak termasuk penjual Handphone dan Pulsa.” terangnya. (Mi)