oleh

Tuntut Kejelasan Kasus Asusila, Aliansi Mahasiswa Parepare Datangi Polres Dan Kejari

PAREPARE, koranmakassarnews.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Parepare, kembali mendatangi Polres Parepare dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari )Kota Parepare, dengan menuntut keadilan terhadap kasus tindak asusila yang masih dalam persidangan, senin (22/6/2020).

Hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Amir Syarifuddin mengungkapkan, kedatangan mahasiswa ke Kajari Kota Parepare untuk menyampaikan aspirasi mereka, terhadap kasus tindak asusila yang proses sidangnya masih berlangsung. Mereka beranggapan seolah-olah proses persidangan tidak di lakukan sebagaimana mestinya dan kami telah memberikan penjelasan bahwa perkara ini, merupakan perkara anak yang di lakukan persidangan secara tertutup.

Lebih lanjut Amir Syarifuddin menjelaskan, pelaku tindak asusila yang kami tangani sementara ini, ada empat orang yang mana di antaranya dua anak dan dua dewasa. Untuk dua anak yang menjadi tersangka ini, telah menjalani sidang sedangkan untuk dua orang tersangka dewasa, baru tahap pertama dan belum di lakukan persidangan karena masih menunggu berkas perkaranya.

“Terkait tuntutan mahasiswa yang menyatakan adanya kejanggalan, kami telah jelaskan bahwa dalam persidangan tidak mungkin ada kejanggalan. Di mana, dalam persidangan pasti kita memanggil semua saksi, terutama adalah dokter yang melakukan visum yang nantinya akan menjelaskan keadaan korban”, tambah Amir Syarifuddin.

Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa Parepare, Ahmad Rikardi mengatakan, kami turun kejalan untuk mengawal kasus tindak asusila ini, untuk di tangani secara serius dan untuk mendampingi kasus tindak asusila yang mana hukum seharusnya berjalan, sebagaimana mestinya. Karena ini, merupakan hal-hal yang seharusnya kami kawal baik dari aspek hukum, hingga pendampingan hukumnya, sehingga tidak ada hukum yang berpihak pada satu sisi.

baca juga ; Kejari Parepare, Sudah Siap Memanggil Pihak Yang Terkait Masjid Agung

Lanjut Ahmad Rikardi menyatakan, kasus ini juga ada kejanggalan dari informasi kelurga korban yakni ibunya, yang mengatakan bahwa transparansi hukum yang tidak di perlihatkan dan pada sidang pertama ada kejanggalan juga. Sehingga pihaknya turun langsung untuk menyampaikan aspirasinya ke Kantor Polres Parepare dan Kejari kota parepare. kejanggalan yang kami dapatkan, yaitu ketika dalam persidangan adanya intimidasi seakan-akan menggiring opini orang tua yang lalai, dalam mengkawal anaknya dan adanya juga laporan pertama yang tidak masuk ke Kejaksaan.

“Laporan pertama terdapat satu orang pelaku dan laporan kedua terdapat enam orang pelaku yang diolah oleh Kejaksaan dan laporan kedua ini, yang menjadi tanda tanya besar bagi kami. Kemudian, di polres juga kami tidak di berikan p21 sebagai bahan banding kami di Kejaksaan. Pergerakan kami ini, murni melihat bagaimana menuntut aparat hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya. (Sis)