oleh

Unjuk Rasa GAM Tolak Penundaan Pemilu dan Selamatkan Demokrasi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Puluhan kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Hertasning-Pettarani, kota Makassar, Kamis (09/03/23) siang tadi.

Dalam aksinya, mereka memblokade jalan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak penundaan pemilu, selamatkan demokrasi!” serta beberapa spanduk petaka aksi yang berisikan bentuk protes terhadap penolakan penundaan pemilihan umum di 2024.

Diketahui, aksi mereka merupakan salah satu bentuk protes pasca putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan pemilu tahun 2024.

Menurut Wahyu selaku jenderal lapangan aksi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencederai demokrasi bangsa hari ini. Betapa tidak, melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini bukan lagi keliru substansinya, namun amat kental dengan nuansa politis.

“Pemberangusan hak asasi masyarakat dan penyesatan logika pikir hukum diperlihatkan oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Tak main-main, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara serampangan dan ugal-ugalan menganulir mandat konstitusi, tepatnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masa waktu pemilihan umum”. jelas Wahyu dalam orasinya

Merujuk pada poin 5 putusan PN Jakarta Pusat tergambar jelas adanya perintah dari majelis hakim untuk menunda proses pemilu tahun 2024. Hal ini juga tak berdasar hukum, sebab, berdasarkan Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu yang dikenal dan didefinisikan secara rinci hanya Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan, bukan Penundaan. Itu pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya, kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam.

baca juga : HUT Satpol PP Satlinmas, Walikota Makassar Minta Kawal Keamanan Menuju Pemilu 2024

“Pemilu susulan maupun Penundaan juga hanya dapat dilakukan di daerah bersangkutan, bukan secara nasional. Ditambah, pihak yang menetapkan Penundaan dalam konteks menjalankan Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan adalah penyelenggara Pemilu, yakni KPU, bukan PN”. Tambahnya

Panglima GAM Muhammad Aswan menganggap bahwa putusan PN jakarta pusat terdapat sebuah keterikatan erat antara wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang sering disuarakan bawahan presiden Jokowi dengan keberanian PN Jakpus memunculkan vonis kontroversial tersebut.

“Kita sebagai rakyat harus memastikan pemilu 2024 tetap dilaksanakan”, kata Aswan

Ia juga menegaskan bahwa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) akan tetap mengawal isu tersebut. Jika pemilihan umum ini benar-benar ditunda mereka berjanji akan menggalang massa yang lebih banyak lagi untuk menggaungkan penolakan penundaan pemilu.

Setelah aksi tersebut berakhir mereka membubarkan diri menuju titik kumpul mereka dengan tertib. (*)