oleh

Urgensi RUU P-KS, Begini Sikap LMND DKI Jakarta

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pemberlakuan hukum yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan tentang pemulihan hak korban dan keluarga. Peraturan hukum yang dimaksud seperti KUHAP yang berlaku tidak memberikan hak-hak korban dalam hukum acara peradilan pidana.

Selain itu, UU Perlindungan Anak hanya dapat melindungi anak yang menjadi korban dalam kekerasan sosial. Kemudian UU No 13 Tahun 2006 yang di ganti menjadi UU No 31 Tahun 2004 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga hanya mengatur tentang perlindungan korban kekerasan seksual yang masih dalam usia anak-anak sedangkan korban usia dewasa belum mendapatkan jaminan perlindunagn dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) DKI Jakarta, Nasaruddin Latupono dalam siaran persnya di Jakarta yang diterima redaksi, Minggu (7/3/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, masih terdapat kekosongan hukum dalam hal kekerasan seksual baik yang berbentuk verbal atau yang sudah berujung pada Tindakan fisik. Hal tersebut terjadi karna inti dari kekerasan tersebut terletak pada ancaman (verbal) dan Tindakan fisik.

“Perbedaan RUU penghapusan kekerasan seksual dengan KUHP yang mengatur tindak pidana umum sebagai bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia, bahwa pengaturan KUHP yang mengatur terhadap kekerasan seksual sangat terbatas dengan dua bentuk kekerasan seksual yaitu perkosaan dan pencabulan yang belum sepenuhnya menjamin dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Dalam pandangan kami, tambah Nasaruddin, pentingnya keberadaan undang-undang yang mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual, sebab angka kekerasan seksual di Indonesia masih tinggi, terdapat 299.991 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2020 (Komnas Perempuan). Kemudian, tidak terciptanya efek jera bagi pelaku kejahatan.

Selanjutnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak berperspektif dari korban dan kurangnya instrument hukum yang mampu menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang telah terjadi dengan maksimal, hal ini terjadi karena kurangnya aspek ketersediaan peraturan.

Berdasarkan uraian di atas, Nasaruddin selaku Ketua EW LMND DKI Jakarta menyatakan sikap

Pertama, Mendukung pengesahan RUU P-KS yang telah masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

Kedua, Mengutuk seluruh bentuk kekerasan seksual verbal maupun tindakan fisik.

Kontributor : Asrul