oleh

Usai Berunjuk Rasa, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Laporkan 2 SKPD ke Polrestabes Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Koalisi Lembaga Anti Korupsi yang tergabung atas tiga lembaga yakni SPMP, GEPMAR dan GASS melakukan aksi unjuk rasa dititik terakhir didepan Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, senin (27/09/2021)

Aksi unras dilakukan terkait adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. LHP tersebut ditemukan beberapa indikasi dugaan korupsi pada dua SKPD Pemkot Makassar yaitu Diskominfo dan Dinas Pekerjaan Umum.

Temuan yang pertama menurut pengunras adalah Diskominfo Makassar pada proyek pengadaan kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi sebesar Rp. 3 miliar lebih.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Makassar itu ternyata tidak optimal sebab ada 75 titik CCTV tak berfungsi dan nilai CCTV yang diterapkan melebihi HPS serta tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga terjadi pemborosan anggaran keuangan daerah sebesar Rp 584.100.000,00.

baca juga : Terdakwa Korupsi Jembatan Bosalia Divonis Bebas, GAM Gelar Unras di PN Makassar

Para pengunras memulai aksi dititik pertama yakni di kantor Diskominfo Kota Makassar, setelah ditemui oleh Plt Kadis Kominfo dan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dititik aksi yang kedua para pengunras menyambangi kantor DPU Kota Makassar dengan mempertanyakan 6 item pekerjaan yang kekurangan volume serta denda keterlambatan yang belum di setor ke kas daerah sebesar Rp 515.308,156-.

baca juga : Aksi Unjuk Rasa GAM Tolak Wacana Penghapusan BBM Premium

“Namun dari pihak PU Kota Makassar tak ada satupun yang menemui kami, lucunya juga setelah kita menerobos masuk ke kantor pihak security mengatakan kepala dinas dan jajarannya sudah tidak ada padahal ini hari senin dan masih jam kerja”, ujar Rian selaku Jendral Lapangan.

Dititik terakhir adalah Mapolrestabes Makassar sekaligus pengunras menyerahkan berkas pelaporan terkait indikasi temuan pada dua SKPD ini.

“Kami berharap unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar dapat menindaklanjuti pelaporan ini, demi terwujudnya supremasi hukum yang lebih baik”, pungkas Rian.  (*)