oleh

Usai Melanggar, Kini Pihak Holywings Club’4 Makassar Kelabui Awak Media

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djalamuddin menerbitkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas tempat usaha untuk mencegah penularan Covid-19,namun lagi-lagi pengusaha Holywings mengindahkan aturan tersebut.

Dalam Surat Edaran bernomor 43.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 itu, setiap tempat usaha di Makassar hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa, 12 Desember 2021.

Karena tak patuh akhirnya kepolisian membubarkan party yang di selenggarakan oleh holywings club 4 makassar di tengah mewabah nya virus Covid 19 pada Kamis dini hari (14/01/2021), karena melanggar kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha saat pandemi Covid-19.

Holywings Makassar

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus membenarkan perihal pembubaran kerumunan di THM yang beralamat di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Dia bilang, pembubaran ini dilakukan personel Polsek Tamalate.

“Iya benar, yang bubarkan itu dari Polsek Tamalate, berawal dari laporan masyarakat terkait Holywings yang masih buka,” kata Edhy sapaan akrab Kompol Supriady Idrus lewat telepon seluler saat dikonfirmasi media.

Ditegaskan Edhy pihaknya membubarkan party di Holywings lantaran tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota Makassar.

Saat wartawan Koran Makassar News menghubungi pihak holywings club 4 Makassar.

“itu pihak kepolisian datang kami sudah Bubar dan tidak di bubarkan realitasnya pihak kepolisian membubarkan party tersebut”, kata Agus (15/01/2021) Jumat malam.

baca juga : Holywings Club Gelar Open Party, Abaikan Protokol Kesehatan

Pihak holywings club’4 Makassar mengelabui wartawan saat mempertanyakan kejadian tersebut dan menghindari para wartawan.

“Jadi Holywings club 4 Makassar dibubarkan oleh Polsek Tamalate karena diduga melampaui dari batas waktu aktifitas kerja malam yang semestinya THM tutup pada pakul 22.00 Wita,” kata Kompol Edy menambahkan.

“Polsek Tamalate berkoordinasi ke Pemkot Makassar terkait dugaan pelanggaran dilakukan THM Holywings tersebut berdasarkan aturan yang keluarkan oleh PJ Wali Kota Makassar,” tandasnya.

Dhany