oleh

Video Flash Back, Mengapa 15 Mantan Camat di Makassar di Nonaktifkan

koranmakassarnews.com — Video viral 15 Camat di Makassar bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang terang terangan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode 2019 Joko Widodo- Ma’ruf Amin, berujung sanksi penonaktifan sementara dari jabatan,

Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, para camat berdiri bersama Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Setelah memperkenalkan diri satu per satu sambil mengacungkan jari telunjuk, mereka berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.

Video tersebut beredar luas di dunia maya di pertengahan Februari 2019 dan menjadi perbincangan publik, hingga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Namun dalam prosesnya Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu oleh 15 camat se-Makassar pada 11 Maret 2019. Karena dianggap tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sedangkan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melanjutkan proses penyelidikan keaslian video tersebut. 15 camat saat dimintai keterangan, tidak mengakui keaslian video tersebut, bahkan berdalih bahwa video itu palsu dan telah diedit.

Mereka menjelaskan video itu dibuat pada 19 februari 2019 untuk kegiatan kampanye narkoba di Sulsel dan kehadiran SYL adalah rekayasa.

Berkat bantuan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memeriksa forensik digital video itu menyatakan keaslian video tersebut.

tonton videonya : 

Lalu KASN menyatakan apa yang dilakukan 15 camat dalam video tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Mereka terbukti melanggar netralitas ASN, melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN.

Kemudian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Wali kota Makassar untuk memberikan sanksi berat kepada 15 camat yang terbukti melanggar netralitas ASN. Surat rekomendasi tersebut tertanggal 28 Agustus 2019 dengan batas waktu 14 hari sejak surat tersebut diterima Wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

baca juga : 15 Mantan Camat Pendukung Capres 01 di Makassar Dicopot dari Jabatannya

Berdasarkan tindak lanjut rekomendasi Kemendagri nomor 806/6012/OTDA perihal rekomendasi pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat di lingkungan pemerintah kota Makassar,

Puncaknya, pada 18 November 2019, melalui Pj Wali kota Makassar Iqbal Suhaeb menon aktifkan 1 camat, 12 Sekcam dan 2 Kepala Bidang yang pada saat itu (video) merupakan 15 pejabat camat aktif. (ilham)