oleh

Video : Satresnarkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkotika

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi

Ada pun barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 43,609,4219 kilogram, Pil logo Chanel sebanyak 1.891 butir, Pil logo Monyet sebanyak 9577,5 butir, 1 alat pres, 1 buah timbangan digital serta uang tunai sejumlah Rp 103.450.000

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana yang di dampingi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dalam Press Release yang di laksanakan di Aula Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis (12/1/23) siang tadi

selengkapnya di : Satresnarkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 43 kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Dalam penangkapannya para pelaku di dua tempat yakni Kota Makassar dan Kota Surabaya

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Pisikotropika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.

tonton videonya :