oleh

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 43 kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika yang akan diedarkan di Kota Makassar, selain puluhan kilogram narkotika jenis sbu diamankan, empat pelaku serta ribuan butir pil ekstasi yakni pil logo chanel 1.891 butir dan pil logo monyet 9.577,5 butir.

Dalam penangkapannya personil Satnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan pelaku dan barang bukti di Wilayah Kota Makassar yakni di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Jalan Faizal dan Jalan Onta Lama, kemudian di kembangkan ke Apartemen Edu Citi Tower Kota Surabaya

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana yang di dampingi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dalam Press Release yang di laksanakan di Aula Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis (12/1/23) siang tadi.

“Modus operandi para pelaku adalah merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan Internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi dengan sistem kerja diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi bbm dan aplikasi threema untuk mengambil barang jenis narkotika dan mengedarkannya” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana

Lanjut orang nomor satu di Kepolisian Sulsel ini mengakatan, para pelaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang mengirimkan barang maupun orang yang akan menerima barang, kemudian pelaku ini merupakan gudang atau tempat penyimpanan barang sekaligus kurir yang hanya bertindak atas arahan dari pengendali mereka yang tidak mereka kenal.

“Para pelaku ini memperoleh imbalan/upah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan Rp. 16.000.000 (enam belas juta) rupiah perkilogram narkotika” tambah Irjen Nana Sudjana.

baca juga : Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Narkoba Tertinggi di Polda Sulsel Tahun 2022

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Pisikotropika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Potensi merusak masyarakat untuk narkotika tersebut jika sempat beredar di masyarakat bisa merusak hingga 229.000,- (dua ratus dua puluh sembilan ribu) orang. Taksiran nilai Narkotika sabu-sabu Rp 78.497.200.000,- (tujuh puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan Pil ekstasi senilai Rp 8.027.950.000,-(delapan milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Laporan Firman Dhanie