oleh

Wakil Ketua DPRD Makassar, ARA Gelar Sosperda No. 5 Tentang Perlindungan Anak

koranmakassarnews.com — Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (F-Demokrat) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No.5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Penyebarluasan informasi dan Produk Hukum Kepada Masyarakat ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jumat, 28/08/2020 Makassar.

Hadir Narasumber dari Pemerintah Kota Makassar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tendri A. Palallo dan Direktur LBH Apik Makassar, Rosmiati Sain, dan puluhan tokoh masyarakat , tokoh pemuda, serta konstituen.

Wakil Ketua DPRD Makassar, yang disapa ARA membawa materi tentang pentingnya sosialisasi yang mencakup hak-hak anak dan peran penting pemerintah kota, masyarakat, dan keluarga dalam menjalankan kewajiban sebagai pilar terdepan bagi anak-anak.

baca juga : Ketua DPRD Kota Makassar Terima Kunjungan Ketua DPRD Banjarbaru

Sementara itu, Kadis PPPA, Tendri A. Palallo membawakan materi tentang peran Pemerintah kota Makassar dalam menerapkan Perda Perlindungan anak serta seberapa jauh pencapaian atau target yang telah dijalankan.

Dan direktur LBH Apik Makassar, Rosmiati Sain juga membawakan materi tentang peningkatan peran stake holder serta masyarakat terhadap perlindungan hak-hak Anak.

Akhir acara dirangkaikan foto bersama peserta. (*)