oleh

Warga Marobo Diciduk Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Diduga Bawa Shabu ke Morowali

LUWU UTARA, koranmakassarnews.com — Seorang warga Kecamatan Sabbang tepatnya Kelurahan Marobo Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lutra, Jumat 25 Juni 2021.

Oknum berinisial YT (36) itu diciduk diatas mobil tujuan ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, tepatnya di depan Kantor Golkar Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba. Saat digeledah polisi ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisi zat diduga shabu-shabu.

Ketgam : Pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres Lutra

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande menyebutkan terduga YT dari Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Lutra.

“Benar kami telah menangkap seorang warga Kelurahan Marobo atas dugaan shabu-shabu,” jelasnya.

Ferasmus menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi, bahwa mobil penumpang yang akan lewat di jalan trans Sulawesi menuju Morowali ditumpangi terduga membawa shabu-shabu.

baca juga : Kantongi Sabu, Pemuda Rajawali Diringkus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar

YT bersikap kooporatif, selanjutnya digiring ke Mako Polres Luwu Utara untuk menjalani interogasi guna proses pengembangan serta pertanggungjawaban di hadapan hukum.

“Untuk menyelamatkan generasi, Polres Lutra tak pernah berhenti melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba,” sebut Kasat Narkoba polres Lutra. (Yus/Ws)