oleh

Zona Hijau, Legislator PAN Desak Masjid di Kepulauan Sangkarrang Tidak Ditutup

koranmakassarnews.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar akan diberlakukan pada Jumat (24/4/2020). Penerapan ini bertepatan dengan awal bulan suci Ramadhan 1441 H/2020. Dimana umat muslim di seluruh dunia khususnya di Kota Makassar akan menjalankan ibadah puasa, salat tarawih dan i’tikaf.

Situasi darurat wabah tahun ini merubah segalanya. Hiruk pikuk semangat ramadhan tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tarawih di masjid yang dirindukan kini ditiadakan, buka puasa bersama kawan-kawan pun dilarang, begitu juga kegiatan mudik ke kampung halaman paling tidak dianjurkan.

Khusus di Kota Makassar, yang penyebaran Covid-19 terbilang tinggi atau masuk dalam kategori zona merah, kegiatan-kegiatan tersebut sangat dilarang keras.

Seperti layaknya wilayah lain yang telah terlebih dulu menerapkan PSBB, salah satu yang dibatasi aturan PSBB adalah kegiatan keagamaan. Semua tempat ibadah ditutup tanpa terkecuali. Kegiatan keagamaan dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.

Terkait pembatasan kegiatan ibadah berjamaah di masjid, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said memiliki pandangan berbeda.

“Aturan beribadah di rumah selama PSBB harus dipatuhi demi memutus rantai penyebaran Corona. Termasuk salat tarawih berjamaah. Karena kita tidak bisa mengontrol orang yang terpapar juga bisa berbaur bersama jamaah,” jelas Sahruddin saat dihubungi fajar.co.id, Kamis (23/4/2020).

Namun ia meminta pemerintah kota Makassar mengecualikan aturan penutupan rumah ibadah (masjid) di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Kecamatan yang terletak dibagian utara Kota Makassar ini diyakini Sahruddin, hingga kini belum ada warganya yang terinfeksi Covid-19 baik itu ODP, PDP, OTG, hingga positif corona.

“Tapi untuk di wilayah yang benar-benar zona hijau atau nol Covid-19, saya meminta pemkot untuk tidak menutup masjid. Menurut saya, satu-satunya kecamatan di Makassar yang belum ada warganya yang terinfeksi corona hanya di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang,” tegas Sahruddin.

Baca Juga : Banggar DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Bahas Penanggulangan Dampak Covid-19

Diketahui, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang terdiri dari 3 Kelurahan dengan luas wilayah 54,23 ha. Diantaranya Kelurahan Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Caddi yang terdiri dari 5 pulau yaitu pulau lumu-lumu, pulau lanjukang, pulau bone tambu, pulau langkai serta pulau Barrang Caddi itu sendiri.

Dan yang terakhir Kelurahan Kodingareng yang terdiri dari pulau kodingareng dan pulau kodingareng keke yang tak berpenghuni.

Dijelaskan Sahruddin, di tanah kelahirannya itu sejak awal telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan awas. Di setiap pintu masuk dermaga disiapkan tenaga kesehatan yang memeriksa suhu tubuh para pendatang.

“Di Sangkarrang itu tidak ada mobil, tidak ada yang datang. Memang wilayah itu jauh dari kota. Jadi penghuninya murni warga setempat. Keluar masuknya orang dikontrol medis di dermaga, karena Alhamdulillah 0 ODP 0 PDP dan kalau masuk pulau semua orang wajib lompat di laut dulu baru bisa ke darat, untuk membersihkan diri ” ungkap politisi PAN itu.

Sehingga menurut dia, sebaiknya seluruh masjid di Sangkarrang tidak ditutup. “Saya tekankan khusus di Sangkarrang masjid harus buka. Harap pemerintah tidak melarang warga di sana beribadah di masjid,” pungkasnya. (*)