oleh

4 Makam Pahlawan Limbung di Timbun Pihak Warkop Ivan Riyana, PPM : Bupati Gowa itu Cucu Pahlawan

GOWA, koranmakassarnews.com — Pengurus Pemuda Panca Marga Sulawesi Selatan Biro Komunikasi dan Informasi, Umar Hankam, menyikapi terkait viralnya pemberitaan di media sosial atas penimbunan 4 makam Pejuang Kemerdekaan asal Limbung, Kabupaten Gowa.

Keempat makam Pahlawan tersebut berada di Warkop Ivan Riyana. Warkop ini beberapa waktu lalu viral akibat adanya pemukulan salah satu oknum anggota Satpol PP Gowa terhadap pemilik warkop.

Diketahui 4 Makam Pahlawan tersebut terbaring jasad Syariba Daeng Tiro, Baso Tappa, Makkarani dan Baso Ronrong. Keempat makam pahlwan tersebut berada di Warkop milik Ivan Riyan, di jalan Poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Saat dihubungi awak media Umar Hankam sangat menyanyangkan hal tersebut. Sebagai anak pejuang dan seluruh keluarga besar pejuang kemerdekaan yang berada di Sulawesi Selatan sudah pasti sangat menyayangankan hal tersebut.

“Pihak Kodim 1409 Gowa dan Legiun Veteran RI Gowa harus mengambil sikap tegas atas permasalahan ini,” harap Umar dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi, kamis (29/7/21).

Kasus pemukulan yang dilakukan Satpol PP ke Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Nur Halim (26) dan Amriana (34) pemilik kafe di Desa Panciro, oleh oknum Satpol PP Pemkab Gowa. Rabu, (14/7) lalu.

baca juga : BMI Polisikan Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terkait Kabar Bohong

Atas peristiwa pemukulan terhadap Pasutri tersebut dapat membuka tabir bahwa di dalam warkop tersebut terdapat Makam Pahlawan Limbung.

Kami dari Keluarga Pejuang, berharap Bupati Gowa, Adnan Yasin Limpo dapat mengambil langkah tegas. “Dia itu cucu pejuang kemerdekaan dari sang Kakek Kolonel Yasin Limpo”, tutur Umar.

Dirinya mengaku keluarga pejuang kemerdekaan, yang berhimpun di organisasi Pemuda Panca Marga meminta Pihak Kodim 1409/Gowa, LVRI Gowa dan terutama Pemkab Gowa segera menyelamatkan 4 Makam Pahlawan yang berada di Warkop Ivan Riyan di jalan poros Panciro-Kecamatan Bajeng.

“Apabila dalam pembangunan Warkop tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah harus diambil langkah penegakan hukum”, pungkas Umar. (*)