oleh

Abaikan SE Walikota Makassar, Refleksi Panti Pijat Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

‘’Kalau ada pengusaha refleksi yang membuka usahanya di bulan Ramadhan itu sama saja melecehkan Surat Edaran Walikota dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang TDUP. Sanksinya jelas dan tegas. Pemkot Makassar harus bertindak tegas agar menjadi efek jera bagi pengusaha-pengusaha nakal,” tegas Syahril.

Menurutnya, usaha refleksi di kota Makassar cukup banyak. Mungkikin sekitar 100-an. Sementara yang terdaftar menjadi anggota ARKES hanya sekitar 40-an.

Ariel, sapaanya menjamin anggota ARKES Kota Makassar sangat patuh dan tidak berani membuka usahanya di bulan Ramadhan ini.

‘’Yang berani beroperasi selama Ramadhan itu bukan anggota ARKES. Kalau anggota saya, saya jamin tidak berani beroperasi. Saya sendiri yang akan menutup kalau ada yang buka. Itu sudah komitmen kami,” tegas dia.

baca juga : Sri Syahril Terpilih Sebagai Ketua ARKES Kota Makassar Secara Aklamasi

‘’Selain demi menghargai ummat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, mematuhi SE Walikota dan Perda No. 5/2011, penutupan ini juga dijadikan momen bagi sebagian pengusaha untuk merenovasi usahanya. Sementara bagi para pekerja, momen libur puasa ini saatnya untuk mereka pulang kampung dan beristrahat setelah 11 bulan bekerja,’’ jelas Ariel.

Untuk diketahui seperti tahun-tahun sebelumnya, sebelum memasuki bulan Ramadhan Walikota Makassar mengeluarkan SE. Kali ini SE tersebut bernomor 443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tentang PPKM. Khusus untuk usaha industri pariwisata (THM) penutupan dimulai pada sehari sebelum Ramadhan dan dapat dibuka kembali pada 17 Mei 2021 atau seusai lebaran Idul Fitri.(*)