oleh

Ahmad Yusran Sebut Maraknya Tambang Galian C di Maros Karena Lemahnya Pengawasan

MAROS, koranmakassarnews.com — Maraknya aktifitas pertambangan galian C di Kabupaten Maros yang diduga tak mengantongi izin membuat beberapa lembaga dan aktifis lingkungan hidup meradang, salah satunya datang dari Ketua Forum Komunitas Hijau Ahmad Yusran yang mengatakan, secara umum dampak pertambangan galian C di Kabupaten Maros telah membawa penurunan produktivitas lahan.

Hal itu ditandai dengan terjadinya banjir yang menggenangi sejumlah wilayah di Maros oleh degradasi kualitas lingkungan hidup yang cukup hebat. Selain dampaknya sudah tidak terkendali, masalah utamanya adalah lemahnya pengawasan oleh para pihak.

Olehnya pemangku kewenangan mulai dari Gubernur Sulsel hingga Bupati Maros perlunya mempertegas kembali
kebijakan perizinan, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan yang terpadu yang mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Ket. Foto : Achmad Yusran aktifis Lingkungan Hidup

Pentingnya hal itu sebagai upaya preventif terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Disamping itu para pihak juga perlu kiranya adanya penelitian lanjutan melibatkan langsung masyarakat berkenaan dengan pemenuhan hak-hak warga, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang telah dilanggar akibat kegiatan pertambangan galian C yang selama ini ada di kabupaten Maros.

“Dampak pertambangan galian C terhadap pencemaran dan berujung terjadinya kerusakan lingkungan itu pasti seperti pencemaran Air. Kondisi air hari ini sepanjang hulu sungai yang ada di Maros tidak lagi jernih, terjadi
abrasi atau tebing sungai banyak yang runtuh dan bertambah lebar”, jelas Ahmad Yusran, selasa (21/3/23).

Dampak Galian C terhadap fasilitas umum sudah banyak terjadi seperti rusaknya jalan raya mulai dari tempat pengerukan atau penggalian, memuat bahan galian C ke dalam mobil truk, melalui jalan raya sampai tempat pembongkaran.

baca juga : Diduga Illegal, Tambang Galian C di Cenrana Disorot PB HIPMI Maros Raya

Untuk penyelamatan dari dampak yang ditimbulkan akibat pertambangan galian C yang paling utama adalah
pemerintah setempat bahkan sampai lembaga pemerintahan pusat sekalipun wajib menegakkan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan pertambangan.

“Wajib ada transparansi dari seluruh masyarakat, bahwa kekayaan alam bukan milik persukuan atau kelompok
tetapi milik masyarakat secara umum. Sampaikan melalui nasehat-nasehat dan ceramah agama bahwa merusak lingkungan adalah dosa dan merugikan generasi yang akan datang”, tambahnya.

Kepada seluruh tokoh masyarakat yang ada di desa harus kompak dan bersinergi agar dapat memberhentikan
segala bentuk usaha pertambangan, terutama usaha tambang galian C yang lalai dan abai akan tanggung jawabnya,” Yusran memungkasi. (*)