oleh

Diduga Illegal, Tambang Galian C di Cenrana Disorot PB HIPMI Maros Raya

MAROS, koranmakassarnews.com — Aktivitas tambang galian golongan C jenis sirtu yang sedang beroperasi di wilayah Desa Laiya kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. PB HIPMI Maros Raya menduga adalah tambang illegal.

“Aktivitas tambang galian C ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena penambangan ini akan pasti merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar”, ungkap Ahmad Zakir saat ditemui di Warkop Jox Maros, Minggu (19/03/2023)

Menurutnya kerugian non materil jauh lebih besar yang akan ditimbulkan sebab tambang ini dicurigai tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Sehingga aktivitas tambang ini cenderung mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan kondisi lingkungan yang diobrak abrik.

“Proses penambangan dapat merusak lingkungan dan kelestarian sungai yang akan berdampak terjadinya erosi disebabkan tidak adanya pengawasan oleh pengawas sehingga penambang seenaknya meninggalkan lokasi pasca tambang, sepanjang dia tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimiliki ditambah dengan tidak adanya bentuk kesepakatan dengan warga setempat, tidak boleh ada aktivitas tambang disitu, apapun alasannya”, tegas Ahmad Zakir.

Diketahui pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Maka dari itu kami meminta kepada para anggota DPRD Maros untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan fungsi kontrolnya terhadap para penambang liar yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan .
Kami memberi waktu 2 x 24 jam untuk legislatif bersama yudikatif menjalankan fungsinya masing masing karena kami menaruh kecurigaan adanya keterlibatan oknum pemerintah setempat sehingga menutup mata terhadap aktivitas tambang itu, kalau tidak lakukan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar besaran dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan para pemerhati lingkungan khususnya walhi Sulsel”, ancam Ketua PB HIMPI Maros Raya ini.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui via telepon, Minggu ( 19/03/2023) koordinator driver lokasi tambang galian C, Andi Hendra mengakui bahwa tambang ini memang tidak mengantongi dokumen izin apapun namun aktivitas ini tambang ini masyarakat sekitar tidak ada yang dirugikan apalagi material ini diperuntukkan untuk pembangunan pelebaran jalan trans Sulawesi bukan pembangunan proyek yang lain.

“Sejauh ini tidak ada masyarakat yang komplain ke kami apalagi terjadi kericuhan, kami juga sudah konfirmasi ke kepala desa dan beliau mengatakan silahkan jalankan selama tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat”, kata Andi Hendra.

baca juga : Polres Bulukumba Amankan Truk Bermuatan 11 Ton Solar Illegal

Dirinya juga mengaku sudah mengundang seluruh masyarakat, puluhan awak media dan lembaga di Maros untuk membicarakan tambang itu dan semuanya sepakat dengan tambang itu selama tidak ada masalah yang ditimbulkan

“Namun hanya ada satu orang yang tidak sepakat dengan adanya aktivitas penambangan itu yaitu Alling alias Lally Geger dengan alasan yang tidak jelas. Makanya saya juga heran dengan satu itu padahal yang lain sudah sepakat yang penting ketika kami berkunjung ke lokasi tambang, mengerti mamaki”, tambah Andi Hendra.

Apalagi material hasil tambang itu diperuntukkan untuk proyek nasional supaya pembangunan pelebaran jalan itu bisa dipercepat, makanya dia harus maju untuk melakukan penambangan supaya lingkungan yang di bendungan itu tidak lagi mengalami kebanjiran.

Hingga berita ini tayang, media belum berhasil mengkonfirmasi pihak pihak terkait dari aktivitas tambang galian C yang diduga illegal alias tak berizin. (*)