oleh

AMP Anti Narkoba Tantang Kapolres Bulukumba Lakukan Pers Rilis Terkait Penangkapan 2 Pelaku Pengedar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Aliansi mahasiswa dan pemuda anti narkoba Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di depan mapolda Sulsel, rabu (13/12/23) guna menanggapi kasus penangkapan yang diduga pelaku pengguna dan penggedar narkotika jenis sabu berinisial ( H) di Desa Bontobaji kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba.

Dimana diketahui penangkapan terjadi pada hari kamis tanggal 23 November 2023, dalam penangkapan tersebut diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Ciwang selaku jendral lapangan aliansi mahasiswa dan pemuda anti narkoba Sulsel menyampaikan dalam orasinya bahwa narkotika merupakan zat yang sangat berbahaya dan dapat merusak keberlangsungan hidup bangsa dan generasi di negara Republik Indonesia terkhususnya di kabupaten Bulukumba itu sendiri.

Berdasarkan data yang diterima oleh badan narkotika Nasional (BNN) bahwa jumlah korban yang disebabkan oleh barang haram itu meningkat hingga dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Menanggapi fenomena ini pemerintah telah menetapkan negara sedang berada dalam keadaan darurat narkoba.

“Dengan adanya kasus tersebut merupakan tantangan bagi pihak aparat penegeak hukum terkhusunya pada polres Bulukumba untuk mengembalikan citra nama baik kepolisian dimata masyarakat terlepas daripada banyaknya pejabat tinggi aparat kepolisian tersandung akibat narkotika, namun pihak polres Bulukumba kami duga tidak mampu mempublikasikan dan membuktikan hal tersebut di mata masyarakat”, tambah Ciwang.

baca juga : Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Kasus tersebut sudah hampir 1 bulan, polres Bulukumba juga belum mengambil tindakan tegas untuk melakukan pers rilis bahwa betul adanya penangkapan terkait kasus narkotika jenis sabu di kecamatan Kajang, sambung Ciwang.

Setelah melakukan orasi ilmiah secara bergantian, AMP anti narkoba Sulsel diterima untuk melakukan audiens oleh perwakilan dari satuan propam dan satuan narkoba polda Sulsel.

Dalam audiens tersebut, dimana pada saat dimintai keterangan salah satu sutuan narkoba menyampaikan bahwa memang betul apa yang disampaikan oleh pengunras bahwa memang ada pelaku pengguna atatu pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan di kecamatan Kajang yang kini masih berada pada tahap penyidikan.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dan pemanggilan terhadap satnarkoba bulukumba untuk mendalami tuntutan kawan-kawan aliansi”, jelas anggota satuan Propam polda Sulsel.

Diakhir audiens pengunras menantang Kapolda Sulsel agar mengintruksikan Polres Bulukumba selama 2×24 jam untuk melakukan pers rilis dan penegakan supremasi hukum sesuai peratutran perundang-undangan yang ada dan pengunras menduga pada saat melakukan interogasi terhadap pelaku pastinya menyebutkan salah satu nama. (*)