oleh

APT Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2019 di Kecamatan Wajo

koranmakassarnews.com — Penyebar Luasan Perda No. 7 Tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah kini di laksanakan oleh legislator Nasdem Andre Prasetyo Tanta di Kec. Wajo Kel. Malimongan Rw. 01 Rt. 01 Jl. Da’wah Rabu, (29/07/2020) siang tadi

Dalam penyampaiannya, pria akrab disapa APT ini mengatakan perda ini sangat penting di ketahui oleh masyarakat.

“Perda Ini sangat penting masyarakat ketahui, dalam perda ini pemerintah sangat mendukung koperasi dan usaha-usaha kecil, bagaimana bentuk dukungan nya yaitu dengan cara memberikan pelatihan dan modal usaha berupa dana hibah kepada masyarakat untuk usaha, bagaimana cara mendapatkannya yaitu dengan mengajukan proposal ke dinas koperasi dan tentunya dengan mengikuti prosesur yang ada. Tentunya tujuan perda ini untuk mendukung usaha2 dan koperasi masyarakat dan tentunya untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Moh. Arwan selaku Lurah setempat menyampaikan kendala yang dialami UKM di daerahnya yaitu terkendala di pemasaran.

“UKM di sini banyak pak’ Dewan, hanya saja terkendala dalam pemasaran, contohnya seperti usaha masker yang banyak di produksi tapi dalam pemasarannya yang susah. Usaha lainnya seperti usaha perak dan emas yang banyak di Kelurahan Malimongan semuanya terkendala dalam pemasaran. harapan kami semogah pemerintah bisa bekerja sama dengan masyarakat dalam bidang usaha terutama dalam hal pemasaran hasil ukm.” Ucap Muh. Arwan.

Sementara itu Alimuddin selaku Ketua RT setempat menyampaikan keinginannya untuk membuat koperasi di daerah Kelurahan Malimongan.

baca juga : Sosialisasi PERDA Kepemudaan, Azhar Arsyad Harap Kontribusi Pemuda

“Saya berterima kasih telah di berikan kesempatan mewakili masyarakat di Kelurahan malimongan, saya pernah berrencana mendirikan koperasi untuk pengusaha kecil seperti pengrajin perak, emas, kuliner. Mengingat Malimongan ini dekat dengan pelabuhan yang merupakan tempat orang keluar masuk tetapi saya terkendala dengan modal pendirian” ucap Alimuddin.

Di kesempatan yang sama APT menanggapi penyampain masyarakat setempat mengenai pemasaran hasil usaha.

“Untuk pemasaran hasil usaha masyarakat bisa bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Provinsi Sulawesi Selatan, di sana sudah ada hasil usaha kecil yang di bantu untuk bekerjasama dengan kebutuhan usaha perhotelan.” tutup APT. (*)