oleh

Arqam Azikin Berpesan Bawaslu dan KPU Harus Cermat Melihat Lembaga Survei

Menjelang Pilwalkot 2020, KPU dan Bawaslu, harus lebih memperhatikan munculnya lembaga survei. Hal tersebut, disampaikan oleh pengamat politik dan kebangsaan Arqam Azikin, di Cafe Ombak, Minggu (19/01/2020).

“KPU dan Bawaslu harus mencermati mana lembaga survei yang independen dan yang sudah melakukan kontrak dengan salah satu kandidat,” ujar Akram usai mengisi kegiatan diskusi publik dalam rangka ulang tahun koranmakassarnews.com, dengan tema “Pilkada Makassar 2020 dalam Perspektif Media Massa”.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Hasanuddin ini menyebutkan, peran lembaga survei di pemilihan kepala daerah sangat besar, ditengah masyarakat. Sebab lembaga survei, mampu menggiring opini masyarakat, ketika pemilu.

Guna mengetahui lembaga survei masih independen, dapat dilihat dari risetnya, apa dia masih mendanai sendiri atau dikontrak salah satu calon. Jika telah, merujuk pada salah kandidat, maka KPU dan Bawaslu harus memberi peringatan.

“Paling tidak menyurati lembaga survei tersebut, karena tidak boleh asal bicara, mengatas namakan lembaga survei sudah merujuk pada satu kandidat, sama halnya dengan tim sukses,” terangnya

Baca  Juga : Arqam Azikin Menilai Peranan Bawaslu Lemah

Diakhir, akademisi dari Universitas Muhamdiyah ini mengungkapkan, sudah tanggung jawab moril, menjaga kontekstasi Pilkada agar berkualitas.

Sementara Endang Sari Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Makassar menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi lembaga survei. Mengingat menjelang Pilkada, banya lembaga-lembaga survei dadakan.

“Satu dia harus terdaftar di KPU, memilik legal standing yang jelas serta berbadan hukum,” tutup Endang Sari.

Diketahui, agenda diskusi publik yang di pandu Dedy Hasta bertindak sebagai moderator, berjalan secara interaktif, sehingga menambah keseruan acara.

Editor : Nunu