oleh

ASN Ikut Pilkada, Bawaslu : Mundur Dulu Sebagai PNS Sebelum Proses Pencalonan

koranmakassarnews.com — Bawaslu Kota Makassar menegaskan bagi ASN yang ingin maju sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Walikota untuk mengundurkan diri sebagai PNS sebelum proses pencalonan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsi saat dikomfirmasi terkait adanya Balon Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar yang masih berstatus PNS aktif melakukan pendekatan politik dengan sejumlah partai politik, diantaranya, Abd. Rahman Bando dan Irman Yasin Limpo.

“Mestinya bagi ASN yg ingin maju sebagai calon walikota/wakil walikota mengundurkan diri sebagai PNS sebelum proses pencalonan, ” kata Sri melalui pesan Whatsapp pribadinya, jum’at malam (17/7/2020).

Untuk diketahui ungkap Sri Wahyuni, bahwa KASN telah memberikan rekomendasi kepada PPK untuk memberikan sanksi ringan kepada Abdul Rahman Bando karena dianggap melanggar ketentuan yang mengatur tentang ASN sebagainana rekomendasi Bawaslu kota Makassar.

baca juga : Konsisten Merawat Demokrasi, Mahfud MD Apresiasi KPU Bawaslu

“Begitupun dengan bapak Irman Yasin Limpo”, tambah Sri.

“KASN telah merekomendasikan kepada PPK di Prov utk memberikan sanksi disiplin sedang. Keduanya melanggar ketentuan dalam uu no. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, bukan PKPU, ” ungkap Sri Wahyuni. (*)