oleh

Bappilu Partai Demokrat Yakin Kemenkumham Tak Respon Permintaan Gerombolan KLB Abal Abal

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Usai ditetapkannya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Meski banyak yang menganggap KLB itu abal-abal, tapi saat ini bola panas sudah berada di tangan pemerintah, apakah akan mengesahkan atau menolak.

Sementara diketahui berdasarkan konstitusi Partai Demokrat tidak mengakui adanya KLB karena tak ada keadaan memaksa atau alasan yang cukup untuk diadakan KLB. Merespon kegiatan yang dimotori gerombolan GPK PD, Bappilu PD memandangnya sebagai KLB abal-abal, ilegal dan inkonstitusional. Legal standing penyelenggaraannya tidak ada karenanya kami sebut ilegal dan juga tak mendapakan izin pelaksanaan kegiatan dari pemerintah.

“Mereka-mereka adalah orang-orang yang telah dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah Partai, karenanya tak punya hak untuk menggunakan atribut Partai Demokrat dan berkegiatan atas nama Partai Demokrat. Bahkan sebagian dari mereka telah berpindah partai dan menjadi Caleg partai lain pada Pileg 2019 yang lalu. Karenanya kami sebut kader abal-abal. Tak ada satu pun klausul yang diatur dalam AD/ART yang terpenuhi untuk mengadakan KLB karenanya kami menyebutnya KLB abal-abal. Tentu hasilnya pun Moeldoko sebagai Ketum abal-abal”, jelas Kamhar Lakumani, Sekretaris Bappilu Partai Demokrat melalui rilisnya, minggu (7/3/21).

Kamhar meyakini Kemenkum HAM tak akan merespon permintaan gerombolan KLB abal-abal ini, karena tak ada satu pun yang bisa membenarkan baik dari UU Partai Politik apalagi dari AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM dan tercatat dalam lembaran negara.

“Sebagai pembina politik, kami percaya pemerintah akan menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi yang menjadi amanah reformasi. Pemerintah memiliki imperatif konstitusional dan moral obligasi untuk menjaga dan menjalankan amanah reformasi antara lain dengan memastikan hukum sebagai panglima. Indonesia negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat) yang menjadi ciri rezim otoriter”, ungkap Kamhar

Semua kader yang tergabung dalam kepengurusan Ketum AHY tegas menolak dan tak ada yang bersedia bergabung dalam kepengurusan abal-abal.

baca juga : Ketua DPD IMDI Sulsel Nilai BMW Sosok yang Tepat Nakhodai Insan Muda Demokrat Indonesia

“Hal ini ditegaskan dalam Rapat Pengurus Pleno yang dilaksanakan hari ini Minggu 7 Maret 2021 yang dipimpin langsung oleh Mas Ketum AHY di kantor DPP Partai Demokrat. Pelaksanaannya secara hibrid, kombinasi daring dan luring. Bagi seluruh peserta daring, terlebih dahulu dilakukan test swab antigen. Termasauk kawan-kawan media yang meliput juga di test swab antigen. Semuanya negatif”, tambah alumni SMA Negeri 5 Makassar ini.

DPP Partai Demokrat juga sedang mempersiapkan Langkah-langkah hukum yang dikoordinasikan dengan struktur partai di tingkat DPD Provinsi dan DPC Kabupaten/kota untuk mengambil langkah hukum terkait KLB abal-abal yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Mulai dari penyelenggaranya sampai ke peserta yang mengatasnamakan DPD dan DPC yang diwakili.

Ada banyak dugaan pelanggaran dan tindakan pidana yang dilakukan para gerombolan GPK PD ini pada pelaksanaan KLB abal-abal tersebut. Penting untuk diketahui publik, bahwa pada saat yang sama Jumat 5 Maret 2021 seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC sedang melakukan Rakorda didaerahnya masing-masing”, pungkasnya. (*)