oleh

Bawaslu Awasi Pengajuan Bacaleg DPRD dari Partai PKS Takalar

TAKALAR, koranmakassarnews.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Takalar mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD sesuai tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar di Aula Kantor KPU Takalar, Senin (8/8/2023).

Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis beserta Komisioner Bahrawi Zakaria, Muh. Arfah Tate dan Alimuddin menerima rombongan Partai PKS yang dipimpin oleh Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Darwis Sijaya dan Ketua DPD Partai PKS Rahman Syarif dan jajaran Pengurus dalam rangka pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Takalar.

Pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim, Nellyati dan Syaifuddin serta jajaran staf Bawaslu Takalar untuk memastikan kelengkapan syarat Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Politik dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD yang jadwalnya sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

“Hari ini kami mengawasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai PKS, dan semua persyaratan pengajuan diperiksa oleh KPU Takalar yang diawasi langsung oleh Bawaslu Takalar dan baru 1 Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD”, tutur Ibrahim.

Nellyati menambahkan daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai PKS kami Awasi dengan jumlah 4 Dapil yakni nama-nama Bakal Calon yang tersebar di Takalar 1 (Kec. Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Timur dan Pattallassang), Takalar 2 (Kec. Polongbangkeng Selatan, Mangarabongbang dan Laikang), Takalar 3 (Kec. Mappakasunggu,Sanrobone, Kepulauan Tanakeke dan Galesong Selatan) serta Takalar 4 ( Kec. Galesong dan Galesong Utara).

baca juga : Kerjasama Bawaslu dan KASN, Siap-siap ASN yang Tidak Netral, Bakal Dilaporkan Lewat Aplikasi SIAPNET

Sementara Syaifuddin menjabarkan jumlah Bakal Calon Anggota DPRD yang diajukan DPD Partai PKS Takalar yakni Takalar 1 sebanyak 10 Bakal Calon, Takalar 2 sebanyak 8 Bakal Calon, Takalar 3 sebanyak 7 Bakal Calon dan Takalar 4 sebanyak 10 Bakal Calon dengan total 35 Bakal Calon Anggota DPRD.

Pengawasan langsung dilaksanakan hingga KPU Takalar menyerahkan Berita acara Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Takalar ke Partai PKS yang selanjutnya akan di verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. (*)