oleh

Bawaslu Kabupaten Enrekang Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang membuka pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum 2024. Sebanyak 798 orang pengawas TPS dibutuhkan untuk tersebar di 12 kecamatan di kabupaten Enrekang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS per tanggal 21 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak tanggal 19 Desember 2023 terkait pendaftaran calon pengawas TPS. Dia mengajak semua masyarakat kabupaten Enrekang untuk menjadi bagian dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi garda terdepan dalam pengawasan di setiap TPS.

“Calon pengawas TPS harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memegang kewarganegaraan Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, memiliki integritas, jujur, dan adil, serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu”, tambah Hamdan, rabu (27/12/23).

Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau daerah.

baca juga : Perkuat Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu dan Diskominfo Enrekang Tandatangani MoU

Menurut Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Masa kerja pengawas TPS selama Pemilu adalah 1 bulan dengan honor sebesar 1 juta rupiah per bulan yang diseleksi oleh Panwascam.

Pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dimulai pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Bawaslu Kabupaten Enrekang berharap seleksi ini dapat melahirkan pengawas TPS yang berkualitas, profesional, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Semua persyaratan harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon pengawas TPS.(*)