oleh

Bawaslu Selayar Imbau OPD Bersikap Netral

SELAYAR,koranmakassarnews.com—Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, diharapkan OPD, kepala sekolah, dan ASN untuk bersikap netral. Imbuan itu, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupten Suharno Selayar, dalam suratnya.

“Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, kami telah mengeluarkan himbauan kepada ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada tanggal 23 September mendatang,’ ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, Jum’at (24/1/2020).

Dia menambahkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri, sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat. Dukungan yang dibuat dalam bentuk surat, disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili.

Baca  Juga : Patroli Jalan Kaki Digunakan Polres Selayar Menjaga Kamtibmas

“Untuk itu kita menghimbau seluruh Kepala OPD, kepala sekolah dan kepala desa, agar tidak memfasilitasi calon perseorangan dengan mengumpulkan dokumen berupa fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili,” terangnya.

ASN dan kepala desa harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun, serta tidak diperbolehkan membuat keputusan yang, menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. sebagaimana diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 6 juta rupiah,”pungkasnya.

Sebelumnya, Desember 2019 yang lalu, Bawaslu juga telah melayangkan surat terkait, netralitas ASN terhadap Bupati Kepulauan Selayar, mengingatkan seluruh ASN untuk tidak memberikan surat dukungan, berupa fotocopy KTP kepada calon perseorangan dalam rangka Pilkada 2020.

Laporan : Wahyu