oleh

Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal ke Kejati Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa izin. Pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.  Satu berkas perkara kasus tersebut atas nama tersangka SA (27) sebagai pemilik kayu ilegal yang beralamat di Desa Pandak Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan satu berkas lagi atas nama SU (23) sebagai makelar perdagangan kayu ilegal yang beralamat di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta barang bukti.

Sebelumnya, pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa ijin atau tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu tersebut diamankan oleh tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 10 Februari 2023 di Desa Arawa Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

SA (27) dan SU (23) merupakan tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal, yang memuat kayu dengan menggunakan mobil truk Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8425 DC dan satu truk dengan nomor Polisi DD 8982 XS, dan telah resmi ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pengangkutan kayu ilegal tersebut adalah 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu sebanyak 92 batang dengan volume 12,4500 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat). Kemudian 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu Sebanyak 80 batang dengan volume 10,5100 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat).

Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan UU No 18/2018, mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

baca juga : Dua Direktur dihukum Penjara 5 Tahun dan Denda Rp. 2,5 Milyar oleh PN Makasar Secara In Absentia Terkait kayu ilegal

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan dua berkas perkara kasus peredaran kayu ilegal. Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam,” ungkap Aswin Bangun, rabu (29/3/23).

Penindakan terhadap kedua tersangka SA dan SU ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera serta sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya, kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan kelestarian Sumber Daya Alam, tambah Aswin Bangun.

Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1341 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (*)