oleh

Besok, Tim Percepatan PBD akan Lakukan Verifikasi Batas Makassar-Gowa

Lanjutnya, nantinya dasar dari verifikasi lapangan itu akan menjadikan pedoman untuk penegasan batas daerah antar Gowa dengan Makassar.

“Prinsipnya Gowa-Makassar tidak ada masalah hanya di PBU 18 saja yang perlu dilakukan peninjauan lapangan besok jam 8 pagi,” jelasnya.

baca juga : Wabup Gowa Harap Operasi Ketupat Mampu Tekan Klaster Baru Covid-19

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman, menjelaskan jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar.

“Hasil rapat ini Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah, untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate,” tambah Kamsina.

Sebagaimana diketahui Penegasan Batas Daerah ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang.(**)

Humas Gowa