oleh

Bongkar Sindikat Penimbunan BBM, Polsek Kajang Diapresiasi Aktivis

BULUKUMBA, koranmakassarnews.com — Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat membuat personil Polsek Kajang yang pimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rahman melakukan razia penimbunan BBM jenis solar.

Atas kinerja Polsek Kajang itu membuat salah seorang aktivis, Riswan mengapresiasi baik secara lembaga maupun secara pribadi yang mampu membongkar penimbunan BBM jenis solar 108 jiregen dengan jumlah 3.854 liter yang dibenarkan langsung oleh Kanit Reskrim.

“Tentunya kami harapkan dari pihak Polsek Kajang maupun polres Bulukumba betul betul untuk menuntaskan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, terkait dengan adanya penimbunan BBM jenis solar tersebut”, sambung Riswan.

Pihaknya menunggu konferensi pers dari pihak polres dan memproses oknum yang di diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar sesuai dengan peraturan perundang undangan mulai dari hari senin selasa.

“Ketika hal tersebut tidak di indahkan maka kami selaku aktivis Kajang akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk mengawal kasus penimbunan BBM jenis solar sesuai prosedur hukum yang berlaku”, pungkas Riswan.

Hal itu ditanggapi AKP Rahman yang membenarkan bahwa kegiatan razia yang dilakukan di desa Pattiroang dusun Anisia pukul 17:23 pada 26 Agustus 22 kemarin bahwa penemuan penimbunan BBM jenis solar yang dilakukan oleh salah satu warga bernama Baha alias Ambo ternyata sudah lama menjadi kecurigaan Polsek Kajang.

baca juga : Aliansi Mahasiswa Bersatu Pinrang Minta Kapolres Tindak Tegas Oknum Mafia BBM

“Kasus penimbunan ini telah di limpahkan ke tipidter polres Bulukumba”, tutur AKP Rahman, sabtu (27/8/22).

Dia juga menegaskan bahwa sekiranya kasus ini di proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan untuk melanjutkan penelusuran maka akan dilakukan razia razia selanjutnya yang dianggap telah menyalahgunakan dengan melakukan penimbunan BBM  di daerah kecamatan Kajang.

Diketahui pelanggaran hukum tersebut sudah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi: Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)