oleh

Bupati Jeneponto Paparkan Dua Ranperda Dalam Rapat Paripurna

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Bupati Iksan Iskandar dalam rapat paripurna paparkan dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) di Kantor DPRD Jeneponto, Rabu. (25/01/2023).

Pemaparan Ranperda oleh Bupati Iksan terkait pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda.

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD H. Aripuddin dan Turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekda Jeneponto Muh. Arifin Nur, Kepala OPD serta sejumlah Camat

Dalam sambutan Bupati Iksan Iskandar memberikan penjelasan bahwa kedua Ramperda dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan, penataan, pemugutan pajak dan retribusi daerah.

baca juga : Peringatan Hari Gizi Nasional, Bupati Jeneponto : Peran Penting Orang Tua Menjamin Tumbuh Kembang Anak

Sedangkan revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan antara peran BUMD dan kebutuhan masyarakat

“Demikian kedua ranperda ini kami sampaikan dengan harapan agar mendapat respon yang baik segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto”, jelasnya

Rapat paripurna TK. I DPRD kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pandangan Fraksi. (*)