oleh

Dalam Hitungan Jam Usai Dicabut, Izin Toko Alaska Terbit Kembali

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Publik sempat dibuat heboh lantaran Izin usaha Perdagangan besar Toko Alaska jalan pengayoman kota Makassar yang baru dua hari terbit kemudian dicabut oleh pemerintah.

Menanggapi pencabutan izin yang dianggap tidak sesuai prosedur, pihak Alaska membantah dan menyatakan pihaknya telah menjalankan proses perizinan sesuai prosedur.

“Terkait alasan pencabutan izin yang tidak sesuai prosedur kami dari pihak Alaska merasa tidak demikian mengingat berkas persyaratan diterima secara online dan kalau ada berkas yang tidak sesuai maka akan tertolak secara otomatis oleh sistem. nyatanya persyaratan kami lengkap kok, semua syarat terpenuhi, buktinya izin kami keluar. Makanya kami bingung ketika dikatakan tidak sesuai prosedur,” ujar David,

“Seperti pendaftaran PNS, yang mendaftarkan berkas secara online kalau tidak sesuai maka pendaftarnya tidak bisa menerima kartu bukti registrasi.” tukasnya.

Pihak Alaska juga mengakui telah menerima kembali izin baru dari DPMPTSP kota Makassar di hari yang sama saat pencabutan izin tersebut.

“Kami akan mempergunakan izin ini dengan baik dan sebagaimana mestinya begitu juga izin yang terbit dari pemerintah pusat dalam hal ini OSS.” katanya.

Lanjut David, Meski memiliki izin dari pemerintah pusat (Kementerian Perdagangan) dan pemerintah kota Makassar, toko Alaska tetap mengikuti aturan PSBB.

Hanya saja menurut pihak Alaska dalam penerapannya pemerintah kota harus melakukan pengawasan ketat mengingat ada beberapa toko yang masih berjualan dan bahkan merubah jualannya sementara tidak memiliki izin,

baca juga : Gegara PSBB, Toko Alaska Tertarik Jual Sembako

“Hal itu beda dengan kami, Alaska yang memiliki izin menjual apa saja dan kami masih melihat situasi dan kondisi ke depan untuk melakukan aktivitas di toko kami.” ujar David.

Sebagaimana diketahui, Izin usaha perdagangan besar milik Toko Alaska dicabut pada 23/4 lantaran dianggap cacat prosedur lantaran adanya kesalahan teknis di internal Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kesalahan tersebut, kata Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufri karena proses pendaftaran pengajuan perpanjangan izin Toko Alaska dilakukan melalui online. Sehingga, pihaknya kecolongan. (*)