oleh

Demo UU Ciptaker, Maritim Muda Kecewa Dengan Kapolres Bulukumba

BULUKUMBA, koranmakassarnews.com — Maritim muda Cabang Bulukumba kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya pada jumat sore hari (31/3/23) jelang waktu berbuka puasa di Jalan Samratulangi tepatnya disamping eks Mall Ramayana Bulukumba terkait pengesahan UU Cipta kerja UU No 11 tahun 2020 yang mengundang reaksi negatif dari berbagai kalangan mulai dari buruh, mahasiswa, hingga akademisi.

Kritik terhadap UU Ciptaker mencakup aspek lingkungan, kepentingan pekerja, hingga prosedur pembentukan.

“Gerakan yang kami lakukan adalah gerakan kondisi kebangsaan kita yang saat ini setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat geram berbagai elemen masyarakat yang tidak partisipatif dan demokratis sehingga kami mendesak DPR RI segera mencabut dan menolak pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja”, ucap Asdar selaku Ketua Umum Maritim Muda Cabang Bulukumba

Aksi yang mendapat upaya intimidasi dari puluhan Satpol PP yang merupakan perintah langsung dari Bupati Bulukumba dan oknum Polres Bulukumba untuk mencoba memprovokasi gerakan dengan rumor tabrak saja itu massa aksi.

Upaya tersebut tentu merusak citra pemerintah dan Kapolri dalam mewujudkan presisi di seluruh Indonesia

Akhir tahun 2022 lalu diketahui bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal diketahui bersama bahwa sebelumnya UU No 11 Tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dimana pemerintah diberikan waktu selama 2 tahun untuk memperbaiki aturan tersebut. Bukannya memperbaiki, presiden Jokowi malah menerbitkan Perppu Cipta kerja yang memiliki subtansi yang sama atau bahkan lebih parah dari UU sebelumnya”, sambung Asdar.

baca juga : Dugaan Pungli, SPMP dan GASS Sambangi Dishub Makassar

Ilham Haikal selaku koordinator lapangan juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kapolres Bulukumba yang gagal mendidik anggotanya dan diduga seolah menjadi tameng kekuasaan yang menganggap penyampaian aspirasi tidak layak untuk dikawal sehingga harus dibubarkan dan disuruh tabrak saja.

“Semestinya Kapolres Bulukumba mendidik anggotanya agar memastikan setiap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa berjalan dengan baik sesuai amanat UU bukan malah memprovokasi massa aksi”, pungkas Syahrul Gunawan koordinator mimbar aksi. (*)