oleh

Denny JA: Akan Baik Baik Saja, Ujung Isu Pemilu Curang, Hak Angket dan Koalisi Baru

koranmakassarnews.com — Setelah akhir Maret, April, apalagi Mei, Juni 2023, dan seterusnya, politik Indonesia pasca pemilu presiden 2024 akan baik-baik saja. Mengapa?

Kita mulai dengan data dan berita. Ini tiga isu panas yang sekarang ini bergulir sangat keras. Pertama, isu pemilu curang. Kedua, isu hak angket yang terus digulirkan di DPR. Dan ketiga, kemungkinan partai di kubu 01 atau 03 gabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Bisa dikutip pernyataan dari Mahfud MD sendiri. Ia tidak hanya menjadi calon wakil presiden dari Koalisi 03 (Ganjar), namun juga berpengalaman dari sisi hukum.

Mahfud menjelaskan ini adalah tradisi panjang. Pihak yang kalah selalu menuduh KPU atau Pemilu itu curang.

Namun saat ini, di Pilpres 2024, lebih jauh lagi. Kecurangan pemilu itu diupayakan menjadi hak angket di DPR, bahkan pemakzulan presiden.

Tapi dimanakah ujung dari isu itu? Untuk isu pemilu curang, ujungnya nanti penetapan KPU soal pemenang pilpres, dan sidang Mahkamah Konstitusi, dengan kehadiran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Jadwalnya telah ditetapkan. Tanggal 20 Maret 2024, itulah final KPU akan mengumumkan siapa pemenang pemilu presiden 2024-2029. Tentu pihak yang kalah bisa menjadwalkan gugatannya, dan itu diberikan waktu satu sampai 3 hari.

baca juga : Denny JA: Kekuasaan Untuk Gagasan, Memilih Di Samping Jokowi

Mahkamah Konstitusi pun bersidang tak lebih dari 14 hari kerja. Dapat kita pastikan di awal April 2024, setelah putusan MK, maka siapapun yang kemudian ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden (2024-2029), itu tak lagi bisa digugat. Aneka isu kecurangan pemilu akan meredup melalui waktu.

Berdasarkan pengalaman di pilpres sebelumnya, sulit sekali proses pembuktian kecurangan pemilu di sidang Mahkamah Konstitusi.

Bisa kita bayangkan satu dimensi saja: jumlah kasus pembuktian. Prabowo-Gibran unggul sekitar 58%. Katakanlah pihak yang kalah ingin menggugat 8% saja, agar pilpres menjadi dua putaran.

Itu artinya, 8% dari 204 juta pemilih. Maka sebanyak sekitar 16 juta pemilih harus dibuktikan di meja pengadilan bahwa mereka tidak sah mendukung Prabowo-Gibran. Itu minta ampun banyaknya. Lebih sulit lagi jika memang tak ada kecurangan sebanyak itu.

Tradisi lima tahunan sejak Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019, pihak yang kalah memang selalu menuduh curang. Namun kemudian, yang menuduh curang gagal membawa bukti yang valid di Mahkamah Konstitusi, untuk mengubah pemenang pilpres.