oleh

Denny JA: Akan Baik Baik Saja, Ujung Isu Pemilu Curang, Hak Angket dan Koalisi Baru

Ini peristiwa lima tahunan, ritual musiman per-lima tahun, yang ujungnya akan sama. Baik di Pilpres 2004 hingga 2019, pemenang pilpres yang ditetapkan KPU itulah yang akhirnya sah menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Sah pula mereka memerintah.

Lalu bagaimana dengan hak angket? Besar kemungkinan hak angket ini pun mati melalui waktu, karena tak cukup dukungan di DPR untuk memperoleh 50%+1.

Mengapa tak cukup? Bukankah koalisi partai 01 + 03 jumlah kursinya melampaui 50%? Jawabannya: seperti biasa. Bentuk koalisi partai segera berubah. Ini hukum besi politik.

Akibat kita menganut sistem presidensialisme, dimana presiden dipilih langsung, tapi dalam konteks sistem multipartai, maka selalu mungkin terjadi The Divided Government.

Yang menang pilpres itu, capres dari partai atau koalisi partai A. Tapi yang menang di DPR adalah partai atau koalisi partai B.

Kasus the divided government ini banyak terjadi di negara Amerika Latin, dan juga di Indonesia. Tahun 2004, SBY-JK yang menang. Tapi di DPR, partai pengusung SBY-JK menjadi minoritas.

Berdasarkan Quick Count enam lembaga survei, Prabowo-Gibran itu terpilih sebagai presiden-wakil presiden dengan Satu Putaran Saja.

Namun total kursi partai pendukungnya, Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat, di DPR kurang dari 50% di tahun 2024 ini.

Padahal pemerintahan eksekutif yang kuat adalah pemerintahan yang juga perlu dukungan mayoritas di DPR. Jika tidak, aneka UU dan anggaran untuk realisasi program presiden tak berjalan. Presiden akan lumpuh.

Di sisi lain, aneka partai yang kalah, tak semuanya siap untuk menjadi oposisi. Untuk survival partai, kaki di pemerintahan dan akses kekuasaan dibutuhkan.

baca juga : Denny JA: Gibran Dari Si Samsul Menjadi Game Changer di Pilpres 2024

Nasdem, PKB, atau PPP, bukanlah partai yang tangguh untuk beroposisi. Bisa kita duga, pada waktunya, salah satu dari tiga partai ini, atau lebih, akan pergi pindah, bergabung dengan Prabowo-Gibran.

Konsolidasi kekuasaan baru segera terjadi. Prabowo-Gibran mendapatkan mandat menjadi presiden dan wakil presiden RI 2024-2029, TAPI DENGAN KOALISI BARU PARTAI, yang total kursinya di DPR di atas 50%.

Dalam koalisi baru Prabowo-Gibran di DPR, ada Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, TAPI DITAMBAH lagi oleh satu atau lebih partai lainnya.

Bagaimana nasib isu kecurangan dan praktek buruk yang mungkin saja terjadi di pilpres 2024? Suara kalangan civil society, akademisi yang menyuarkan isu kritis itu tidaklah sia- sia.

Isu yang mereka angkat menjadi bagian penting civic education dan pematangan demokrasi. Berbagai kelemahan yang kita lihat pada pemilu presiden 2024, harus menjadi input bagi perbaikan sistem demokrasi, yang diperkuat dengan revisi UU, jika perlu.

Konsolidasi kekuasaan baru segera terjadi.*