oleh

Denny JA: Apa Yang Salah Jika Capres Cawapres Berusia Dibawah 40 Tahun

koranmakassarnews.com — Salahkah jika calon presiden atau calon wakil presiden usianya di bawah 40 tahun? Itulah isu yang sekarang ini sedang panas menjelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres.

Hari -hari ini kita menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia.

Ada empat alasan mengapa tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.

Pertama, alasan perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Lihatlah di Amerika Serikat. Di negara ini, syarat menjadi calon presiden atau juga calon wakil presiden bahkan hanya 35 tahun saja.

Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara super power. Yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres, tak ada masalah.

Kedua, contoh di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda usia sudah terjadi.

Di Prancis, Emmanuel Macron di tahun 2017, terpilih menjadi Presiden Perancis ketika usianya hanya 39 tahun saja. Juga di Selandia Baru, Jasinda Ardern, ia terpilih sebagai perdana menteri di usia 37 tahun saja.

Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun.

baca juga : Denny JA: Jokowi-Mengawati Memanas

Ketiga, alasan demografi Indonesia. Pada hari ini, 2023, mereka yang usianya di bawah 40 tahun atau generasi milenial, yaitu generasi yang lahirnya itu setelah 1982, jumlahnya sudah 47%. Demikianlah hasil survei LSI Denny JA, Agustus 2023.

Wajar saja jika generasi milineal ini, usia di bawah 40 tahun, yang jumlahnya hampir separuh populasi Indonesia, memiliki wakilnya sebagai calon presiden ataupun sebagai calon wakil presiden.

Alasan keempat, juga sudah pula kita punya tokoh generasi milineal itu yang potensial menjadi cawapres, walau usianya dibawah 40 tahun. Namanya tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka.

baca juga : Denny JA: Menurunnya Elektabilitas Anies Setelah Deklarasi Dengan Cak Imin

Gibran lahir di tahun 1987. Kini usianya baru 36 tahun. Tapi ia sudah menjadi Wali Kota Solo. Ia sudah berpengalaman menang di Pilkada Solo pada tahun 2020.

Juga per hari ini, tingkat pengenalannya lebih dari 60%, berdasarkan survei LSI Denny JA, Agustus 2023. Dari tingkat pengenalan, ini berarti Gibran pun sudah menjadi tokoh nasional. Ia sudah dikenal lebih dari 50% populasi Indonesia.

Di samping itu juga, bukankah pada ujungnya nanti, yang memilih adalah rakyat banyak. Biarlah rakyat yang nanti menentukan, apakah mereka akan memilih atau tidak memilih pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun.

Apa salahnya kita memiliki cawapres yang usianya memang di bawah 40 tahun, jika memang MK nanti menggugurkan syarat minimal usia 40 tahun sebagai syarat? *