oleh

Di Dapil II, H. Ray Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Lingkungan Hidup

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad S.IP (F-Demokrat) memberi perhatian khusus terhadap kondisi lingkungan hidup yang paling banyak memiliki dampak kepada masyarakat. Sebab, menurutnya, lingkungan hidup sangat penting dalam mempengaruhi perekonomian hingga kehidupan sosial masyarakat.

“Lingkungan hidup memiliki ruang yang sangat besar karena mempengaruhi kondisi sosial hingga perekonomian masyarakat, apalagi di wilayah utara kota Makassar (Dapil 2)”, ujarnya.

Hal itu disampikan dirinya saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2016 Angkatan Ke V tahun anggaran 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Sabtu (01/05/2021) Hotel Karebosi Premier, Kota Makassar.

Tokoh masyarakat nampak antusias mulai dari RT/RW wilayah Daerah Pemilihan II Makassar (Kec. Tallo, Ujung Tanah, Wajo, Kep. Sangkarrang, Bontoala) hingga tokoh pemuda penggerak di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan ini, Ray Suryadi berharap warga yang sempat hadir bisa memberikan interaksi aktif demi memberi perhatian pada lingkungan hidup di wilayahnya. Dirinya juga mengharapkan masukan dan saran serta gagasan untuk lingkungan hidup yang lebih baik dari masyarakat yang bisa dikawal di parlemen.

“Saya berharap warga menghiasi kegiatan ini dengan interaksi yang aktif hingga memberikan saran, masukan dan gagasan untuk lingkungan hidup yang lebih baik kedepannya dan saya siap mengawal hal itu di meja DPRD”, pungkasnya.

baca juga : DPRD Makassar Minta Pemkot Revisi LKPJ, Wawali : Jadikan Landasan Perubahan

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, Lurah Pannampu, Kecamatan Tallo Abdul Muis S.Sos MM yang menekankan pengelolaan lingkungan hidup bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah tetapi masyarakatlah yang berperan penting serta dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.

Bahkan, narasumber lainnya, Lurah Cambayya, Sember Pambahako, SE, M, Si menilai Pemerintah perlu menetapkan aturan pembangunan apa yang sesuai di suatu daerah, karena sifatnya bersifat dini, konflik antar lingkungan dan pembangunan dapat dihindari atau dikurangi dengan metode perencanaan dampak lingkungan yang demikian disebut ANDAL yang merupakan sarana untuk memeriksa kelayakan rencana proyek dari segi lingkungan. (*)