oleh

Diancam Akan di Laporkan Ke Mabes Polri Karena Unggah Video DPO, Ini Tanggapan Kornas TRC PPA

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Turut mengunggah video Daftar Pencarian Orang (DPO) di media sosial facebook, Bunda Naumi ketua Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mendapat ancaman akan di laporkan ke Mabes Polri.

Berawal dari terbitnya surat DPO seorang perempuan inisial LFM yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Palu yang ramai beredar di jagat maya. Dan dituduhkan diviralkan oleh Bunda Naumi. Atas dasar hal itu, Kh Usm, SH., MH selaku kuasa hukum LFM mengancam akan melaporkan Bunda Naumi ke Mabes Polri, menyusul pernyataan kuasa hukum bahwa terbitnya surat DPO atas nama LFM (Kliennya) adalah cacat hukum.

Menanggapi hal itu, Bunda Naumi Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) memberikan klarifikasi, kamis kemarin (18/03/2021).

Yang pertama perlu di ketahui bahwa yang melaporkan tindakan kekerasan itu lembaga kami TRC PPA. Dan pelaporan itu sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kedua, Untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga terbitnya surat DPO itu semestinya melalui pengadilan bukan berdasarkan asumsi dan melapor ke Mabes Polri. Dan perlu di ketahui bahwa perkara tersebut sudah P-21, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum berkas perkara telah cukup bukti.

Ketiga, Terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari polisi menandakan bahwa dalam kasusnya tersebut, LFM tidak taat hukum sesuai prosedur perundang – undangan.