oleh

Diduga Unprosedural, Nasabah BSI Makassar Keberatan Ruko Miliknya Dilelang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Makassar, Muhammad Abd. Rum Tunreng keberatan Rumah Toko (Ruko) dilelang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak bank.

Menurutnya ini sudah bentuk penzaliman bank kepada dirinya selaku nasabah. Rum sapaan akrab kader Pemuda Pancasila Sulsel ini menceritakan berawal dari pnjaman kredit dengan jaminan Ruko di Jalan Center No. 27 Panakukkang Kota Makassar di BRI Syariah.

Sekitar lebih dari 6 tahun, Rum mengaku lancar melakukan pembayaran dengan mengansur dan oleh pihak BRI Syariah menawarkan lagi agar pinjaman dinaikkan dan akhirnya dirinya mengikuti anjuran permintaan pihak BRI Syariah.

Setelah BRI Syariah dimerger menjadi Bank Syariah Indonesia diiringi kondisi perekonomian kurang bergairah, puncaknya pada saat awal tahun 2020 hampir seluruh dunia terkena dampak dengan menyebarnya wabah virus covid 19.

Tentunya juga mempengaruhi angsuran nasabah sehingga mengalami penunggakan dan tidak ada kemampuan membayar. Hal itu disebabkan usaha jasa sewa tenda milik nasabah tidak bergerak sama sekali karena adanya larangan dari pemerintah yakni lock down.

Pada Bulan November 2022 , nasabah menerima surat lelang dari Bank BSI dan waktu itu Rum diminta untuk melakukan pelunasan sesuai sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 780.000.000,- dan proses mediasi berhasil sehingga objek atau agunan tidak jadi dilelang.

baca juga : Keluarga Korban Minta Kepolisian Segera Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Nasabah Pembiayaan

“Pak Arif karyawan BSI yang menangani kredit macet dulu selalu berkomunikasi dengan kami yakni pada bulan Agustus hingga September 2023, kami bersama teman mendatangi Kantor BSI yang sebelumnya sudah janjian dengan Pak Arif dan kami sudah ada kemampuan bayar 500.000.000, sehingga masih ada kekurangan 280.000.000”, sambung Rum kepada media via whatsapp, rabu (22/11/23).

Nasabah juga menawar biaya pelunasan yakni sebesar 600.000.000 melalui komunikasi dengan Arif, harapannya ada keluarga yang bisa meminjamkan uang sebanyak 100.000.000 rupiah. Menurut info dari pihak BSI pengurangan pokok pinjaman sudah disetujui yang akhirnya nasabah pun berusaha mencukupkan uang tebusan pokok pinjaman sebanyak 780.000.000 rupiah.

Rum juga menyampaikan ke pihak BSI sebagai bentuk komitmen pelunasan hutang untuk menyetor dulu 500 juta rupiah ke BSI atau menunggu hingga cukup baru disetor namun setelah dua kali menyambangi kantor BSI, nasabah tak kunjung ditemui oleh pihak bank.

Dipertengahan November 2023 pada saat nasabah bersama keluarga menjalankan ibadah umroh, tiba tiba mendapat chat wa dari Kepala Gudang Mario Tenda yang tinggal di ruko tersebut mengatakan Hj. Cicci istri dari H. Wadi yang merupakan tetangga nasabah dan juga pemilik Sekolah Pendidikan Islam Nur Miyasaki mengaku sudah membayar ruko tersebut dan memenangkan objek tersebut secara lelang.

Usai mendapat informasi itu, Rum mengutus koleganya Azis alias Cici  Ketua KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Makassar untuk tabayyun ke tetangganya dan apa yang disampaikan ternyata memang benar telah ada transaksi pembelian ruko milik Rum Tunreng.

“Ini tetangga yang beli ruko kami harusnya konfirmasi dulu apa betul ruko ini mau di lelang”, sesal Rum.

Melalui informasi dari kolega nasabah kalau pada bulan Oktober 2023 BSI telah dua kali melayangkan surat pemberitahuan lelang namun dibantah keras oleh nasabah pasalnya surat tersebut tidak pernah diterima dan ditandatangani bukti penerimaa surat.

baca juga : Diduga Tipu Nasabah Dengan Aset Hantu, BTN Dituntut Ganti Rugi 20 Milyar

“Ada oknum Karywan BSI yang mencoba bermain untuk mencari keuntungan hingga melelang ruko kami, InnSya Allah demi mencari keadilan, kami akan melawan mafia lelang di BSI karena ada prosedur yang dilanggar”, ucap Rum.

Dirinya berjanji sepulangnya dari ibadah umrah akan melakukan beberapa upaya dan langkah untuk melakukan perlawanan, salah satunya menurunkan kader ormas oranye hitam Pemuda Pancasila untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BSI Makassar.

“Selain itu kami juga akan melakukan upaya hukum untuk menggugat BSI dan membatalkan lelang karena menurut pasal 4 permenkeu 27/2016 jika lelang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan maka dapat dibatalkan dan pasal 54 ayat Permenkeu 27/2016 pengumuman lelang untuk lelang eksekusi itu harus diumumkan 2 kali dalam jangka waktu 15 hari yang pertama melalui selebaran yang mudah dibaca untuk umum dan yang kedua melalui surat kabar umum 14 hari kalender”, jelas Rum.

Hingga berita ini tayang, pihak BSI dan pemenang lelang belum berhasil dimintai keterangan. (*)