oleh

Dinas Pariwisata Akan Panggil Pengelola THM yang Diduga Langgar SE Walikota Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443/90/S.edar/Kesbangpol/5/2021 pada poin ke empat (4) yakni untuk menghormati bulan suci, maka kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club’ malam, diskotik, live musik, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai tanggal 13 April – 27 Mei 2021 pukul 07.00 Wita.

Namun beberapa tempat hiburan malam seperti Pizza Ebira dan Portico Garage Makassar yang berada dalam mall Phinisi Point Jalan Metro Tanjung Bunga, serta Karma Cafe telah beroperasi dan tentu telah melanggar surat edaran Walikota Makassar.

Plh Kadisparekraf Makassar

Pantauan media terlihat tempat tersebut dipadati pengunjung sementara di Karma Cafe yang berada di jalan Hertasning Makassar pada sabtu kemarin (15/05/21) pukul 22.00 malam sampai pukul 02.00 dinihari terlihat sudah beroperasi.

“Memang betul, semalam kami juga mendapatkan informasi mengenai tiga tempat hiburan malam yang telah beroperasi dan melanggar surat edaran walikota Makassar, untuk itu kami akan memanggil pengelolanya pada hari Senin besok tanggal 17 Mei 2021”, kata Plh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar, Muh. Roem saat di konfirmasi via telepon, Minggu (16/05/21).

baca juga : Abaikan SE Walikota Makassar, Refleksi Panti Pijat Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Lanjut Roem, THM sudah dilarang beroperasi sejak jelang ramadhan hingga setelah Idul Fitri dan itu sudah diatur dalam surat edaran. “Intinya kami akan memanggil pengelola untuk klarifikasi atas pelanggarannya tersebut”, pungkasnya. (Dhany)