oleh

Direktur LBH PPMI Harap Kejari Maros Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perusda

“Tanpa penetapan tersangka di tahap penyidikan sejak Oktober 2022 tentu hal ini menjadi pertanyaan besar apakah kejaksaan negeri Maros bersungguh-sungguh mengungkap kasus tersebut atau hanya sekedar memancing di air keruh. Belum adanya penetapan tersangka, apakah ini bentuk kompromi atas penerimaan dana hibah pembangunan rumah jabatan sebagaimana yang termuat di beberapa portal media online akhir -akhir ini”, beber Ilham

Bukan hanya itu kejaksaan negeri Maros dikabarkan juga akan mendapatkan dana hibah dalam pembangunan pagar rumah jabatan. Tentunya dirinya tidak menginginkan adanya dilema penegakan hukum karena faktor politis.
Maka dari itu Kejaksaan Negeri Maros harus segera menetapkan dan membuat terang benderang kasus ini agar tidak memunculkan spekulasi di masyakarat.

baca juga : Dana Hibah Dari Pemkab Ke Kejari Maros Menuai Sorotan

“Apalagi dalam tahap penyelidikan sudah ada temuan 3 alat bukti yang sudah cukup untuk menemukan dan menetapkan status tersangka. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 21/PUU-XII/2014 dan sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 184 (1) Tentang Alat Bukti yang Sah, sehingga atas dasar di atas kami minta kepada kejaksaan negeri Maros agar segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum, terlebih kasus ini dikategorikan jenis kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime)”, pungkas Ilham.

Ditempat yang terpisah Muhammad Iqbal Idrus, Kasi Pidsus Kejari Maros yang diwawancarai di kantornya, Kamis (19/01/2023) mengatakan kasus korupsi perusda yang merugikan keuangan negara sudah memasuki tahap penyidikan, insyhaAllah dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangkanya.

“Apalagi semua barang bukti sudah kami amankan, tinggal menunggu bapak Kajari yang masih berada diluar kota sebab kami belum bisa mengeluarkan informasi secara detail sebelum dilakukan konpers secara resmi”, tutup Igbal. (*)