oleh

Dirjen Bangda: Pembangunan Daerah Berkontribusi Pada Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Teguh Setyabudi hadir sebagai pembicara dalam acara Launching Perpres No 105 Tahun 2021 tentang Stranas PPDT Tahun 2020-2024.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah dalam arahannya menegaskan Pembinaan Kementerian Dalam Negeri Dalam Pembangunan Daerah tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah, yaitu: Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat; Peningkatan dan pemerataan daya saing daerah; Peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja; Peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha; serta Peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik.

Tercapainya tujuan pembangunan daerah merupakan suatu hal yang penting oleh karena pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. “Hal ini memberi arti bahwa, pembangunan daerah juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional terutama juga untuk mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal,” ujarnya.

Dalam mewujudkan tujuan pembangunan Pusat, Daerah sampai ke desa diperlukan adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan di dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional, sehingga pemerintah pusat dan daerah daerah perlu menjaga sinkronisasi kebijakan baik di level pusat hingga ke level daerah (top-down) dan (bottom-up) sehingga dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Dirjen Bina Bangda Kemendagri

Adapun Target Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, yaitu:
1)    Indeks Pembangunan Manusia 62,2 – 62,7.

2)    Tingkat Kemiskinan 23,5% – 24%.

3)    Pembinaan daerah Tertinggal Terentaskan 62 Kabupaten.

4)    Daerah Tertinggal Terentaskan 25 dari 62 Daerah Tertinggal.

Dukungan Kemendagri Dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dimana kemendagri telah mengeluarkan Kepmendagri 050-5889 tahun 2021 Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dimana Kepmendagri 050-5889 tersebut digunakan dalam Membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, Membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah, Menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, Mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat, Mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

baca juga : Sambut Rakornas P3DN, Kemendagri Gelar Rapat Progres Kesiapan Daerah

Kemendagri telah melakukan verfikasi dalam tahun 2022 dalam Dukungan Program /Kegiatan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022, dari Jumlah usulan Program/Kegiatan sebanyak 206, yang disetujui 7 dan  yang tidak disetujui 199.

Program/Kegiatan yang disetujui yakni:
1)    Pelatihan Aparat Pemerintah Desa Dan Pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa (1);

2)    Penetapan Batas Desa (4); dan

3)    Pemberian Layanan Pencatatan Sipil di Wilayah 3T (Fasilitasi Penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Di Wilayah 3 T (Terdepan, Terluar Dan Tertinggal (2).