oleh

Disnaker Makassar Buka Posko Aduan Terkait THR

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mengikuti instruksi surat edaran menteri ketenagakerjaan RI,

Berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan pembayaran THR 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dalam surat edaran tersebut, mewajibkan perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Olehnya kami memberi ruang kepada pekerja untuk mengadu jika ada yang belum atau tidak mendapatkan hak THR nya sesuai aturan tersebut.” ucap Kepala Seksi penyelesaian perselisihan hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya, Jumat (16/4/2021).

Layanan pengaduan ketenagakerjaan khususnya THR bisa melalui via telepon selular di nomor 0852 4072 1984. buka selama jam kerja mulai pukul. 07.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.

Andi Sunrah mengungkapkan bahwa THR kerap bersoal hingga ke Disnaker, karena menjadi pemicu perselisihan antara perusahaan dan pekerja.

“THR ini juga menjadi pemicu perselisihan antar pekerja dan perusahaan. Makanya kita buka layanan aduan untuk meminimalisir hal tersebut tidak terjadi.” katanya.

baca juga : THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnaker Makassar Akan Pantau Pengusaha

Dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan di kota Makassar agar melaksanakan aturan yakni memberikan THR kepada karyawannya.

“Kita sarankan kepada seluruh perusahaan di kota Makassar untuk membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.” tutupnya. (Ilho)