oleh

Ditolaknya KLB Deli Serdang, Plt Ketua DPC Demokrat Barru : Keadilan Pasti Akan Datang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan alasan penolakan karena tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB. “Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu kemarin (31/3).

Dia menjelaskan, penolakan kemenkumham berpaku pada AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Lalu, KLB yang pernah terlaksana dianggap tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

Terkait hal tersebut, Plt Ketua DPC Partai Demokrat kab. Barru, Irmawati Syahrir, SE mengucapkan syukur alhamdulillah karena ternyata pemerintah dalam hal ini kemenkumham telah menerapkan aturan sesuai dengan yang semestinya.

“Kami memang sejak kemarin telah menginstruksikan kepada segenap jajaran pengurus Demokrat Barru mulai DPC, PAC dan Ranting serta orsap untuk mengikuti siaran langsung jawaban Kemenkumham dan Kemenkopolhukam terkait permohonan KLB Deli Serdang”, ucap Irmawati melalui pesan singkatnya, kamis (1/4/21).

Sekretaris DPD Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Sulsel ini sudah sejak awal tidak pernah ragu akan keputusan Kemenkumham dan selaku Plt Ketua DPC Demokrat Barru tetap berkoordinasi dan konsolidasi sampai ke akar rumput.

baca juga : Ketua IMDI Sulsel : KLB Versi Moeldoko Ditolak Karena Kita Kompak, Kita Kuat, Kita Satu

“Kami yakin bahwa sinergitas dan kekompakan DPP, DPD, DPC dan DPAC serta Orsap Demokrat menjadi kekuatan utama bagi kami para kader dan tentu keadilan pasti datang serta berpihak kepada kami”, ungkap Imme sapaan akrabnya.

Meskipun demikian penolakan hasil KLB oleh kemenkum HAM tersebut, tidaklah membuat pihaknya eufhoria berlebihan.
“Fakta berbicara dengan ditolaknya gugatan gerombolan GPK PD alias KLB Moeldoko adalah wujud kembali tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di negeri ini,” pungkas Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Sulsel ini. (*)