oleh

Ketua IMDI Sulsel : KLB Versi Moeldoko Ditolak Karena Kita Kompak, Kita Kuat, Kita Satu

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Ketua DPD Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir bersyukur kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara ditolak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dimana Demokrat versi KLB ini ketuanya adalah Moeldoko yang tidak lain Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Alhamdulilah kubu Moeldoko sudah ditolak, dan Insya Allah, Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang asli dan sah tidak ada lagi yang palsu,” kata Zulkifli Thahir melalui pesan whatsapp, rabu sore (31/3/21).

Abang Chuleq sapaan akrab Ketua IMDI Sulsel ini menyebut Demokrat versi KLB adalah abal-abal alias palsu.

“Alhamdulillah pemerintah telah bertindak seadil adilnya dan bijaksana dalam mengambil keputusan sehingga demokrasi di negara ini masih betul betul berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Ketua Bappilu Partai Demokrat Makassar ini.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh seluruh kader demokrat asli di seluruh Indonesia berbuah manis namun jangan sampai lengah, hasil KLB ditolak karena kekompakan, kesetiaan sehingga bersatu dan kuat.

baca juga : Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat, AHY : Alhamdulillah Hukum Telah Ditegakkan Dengan Seadil-adilnya

“Bagi yang telah mengkhianati partai kami himbau untuk segera memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar kesetiaan terhadap partai hanya karena iming iming uang serta jabatan, bagi kami sebenarnya tidak ada tempat untuk para pengkhianat”, pungkas Abang Chuleq.

Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menyatakan, menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal Maret lalu.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna. (*)