oleh

Kajari Makassar Sebut Ada Kerugian Negara Pada Pengelolaan Pasar Butung

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Aduan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya terkait dugaan penggelapan dana 2 Miliar yang dilakukan oleh pengelola Pasar Butung dalam hal ini KSU Bina Duta sementara berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari menjelaskan, sejak diadukan pada November 2020 lalu oleh PD Pasar Makassar, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak Januari 2021,

“Surat perintah penyidikan terbit Januari 2021, sementara berproses, sampai sekarang dalam tahap mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Andi Sundari, Kamis (18/03/2021).

Andi Sundari mengungkapkan, penyidik telah mengantongi bukti yang diperoleh dari sejumlah saksi (ahli), dan ditemukan fakta bahwa ada tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Saksi yang sudah dimintai keterangan kurang lebih ada 10 orang tinggal tunggu penetapan tersangka. Sembari kita melakukan komunikasi intens dengan BPK untuk meyakinkan adanya kerugian negara.” terangnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut Kajari menjelaskan menunggu hasil penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Kita yakin ada kerugian negara pada kasus ini, tetapi kita tetap menunggu sinkronisasi dari hasil penilaian BPK.” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya Basdir melayangkan aduan ke Kejari Makassar pada November 2020.

baca juga : Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

“Kita sudah layangkan aduan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan sementara diselidiki.” ucap Basdir.” ujar Basdir beberapa waktu lalu.

Dalam aduan tersebut, Basdir menyebut sejak Januari 2019 sampai sekarang KSU BINA DUTA (pengelola pasar butung) tidak pernah melaksanakan kewajibannya ke pemerintah kota (melalui Dirut PD. PASAR) terhadap losd di pasar butung sebanyak 37 petak yang terletak di lantai Basement.

Sesuai kesepakatan yang tertuang pada perjanjian kerjasama bersyarat Nomor:511.2/16/s.PERJA/UM tanggal 16 Nopember 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan Pasar Butung Kotamadya daerah tingkat II ujung Pandang, mewajibkan KSU Bina Duta selaku pengelola menyetorkan pembagian margin kepada PD Pasar Makassar Raya selaku pihak dari Pemerintah kota. (Ilho)