oleh

DPRD Sulsel Khianat Pada Rakyat

Peran Repsentasi

Sisi lain, Saudara Selle juga panjang lebar mengurai kronologi proses penjaringan Balon Penjabat Gubernur Sulsel. Saya kurang mengerti, apa sasaran hendak digapai dengan membeber urusan internal dapur mereka di DPRD Sulsel. Benak saya menduga, Saudara Selle sekali lagi ingin meyakinkan publik, bahwa mereka telah bekerja. Hanya saja, di ujungnya tersesat di jalan buntu.

Berada di simpang jalan buntu, lebih lagi didera waktu yang kian kasip, Saudara Selle di bagian akhir tulisannya, penuh rasa bangga dan percaya diri, seolah mempertegas judul tulisannya, bahwa sikap ditempuh DPRD Sulsel memilih tak memanfaatkan kewenangan diberikan, sebagai bentuk pilihan terbaik.

Dalih digunakan, “menjauhi kemudharatan demi mengedepankan kemaslahatan bersama”. Pertama, untuk menjaga harmonisasi internal antar anggota dan fraksi di DPRD Sulsel. Kedua, untuk menjaga suasana kebatinan di antara sesama Balon Penjabat Gubernur Sulsel yang sebelumnya telah dijaring, apalagi nama-namanya telah terpublikasi ke tengah publik.

Ket. Foto : Armin bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatullah beberapa waktu lalu

Beralas kedua dalih itulah, tulis Saudara Selle, DPRD Sulsel memilih mengabaikan Tata Tertibnya sendiri, khususnya soal quorum dan mekanisme pengambilan keputusan. Terlebih lagi karena Permendagri 02/2023 sendiri memakai diksi; “dapat” mengusulkan. Diksi ini dipahami Saudara Selle — mewakili pemahaman jamak koleganya — sebagai kewenangan yang tidak mengikat.

Sekuat apapun argumen Saudara Selle coba meyakinkan publik, satu sisi justru menggelikan. Lembaga legislatif, memang maqomnya beda pendapat. Fraksi itu juga friksi. Maka menjadi lelucon jika beda pendapat hendak dijadikan dalih. Sisi lain, sadar tak sadar, Saudara Selle justru membuka aib, rendahnya pemahaman dan kadar kesungguhan anggota DPRD Sulsel mengemban amanah rakyat.

baca juga : Anggota DPRD Makassar Supratman Serukan Agar Pembangunan Proyek PSEL Tetap di TPA Tamangapa

Satu hal paling fundamental mesti dipahami setiap wakil rakyat. Bagi anggota DPRD provinsi, tegas disebut dalam point (2) Pasal 96 Paragraf 2 UU 23/1014, bahwa fungsi anggota DPRD dijalankan dalam kerangka repsentasi rakyat di daerahnya. Namun fatalnya, anggota DPRD Sulsel, sekurang-kurangnya Saudara Selle, sepertinya tak tau menahu kerangka repsentasi dimaksud.

Buktinya, mereka lebih memilih merawat harmonisasi internal mereka sendiri, juga pihak terkait, dibanding merepresentasi amanah diserahkan rakyat pada mereka. Bahwa siapa pun Calon Penjabat Gubernur mereka usulkan, tak lain itulah juga pilihan diingini rakyat. Soal apakah kelak nama diusul, juga salah satunya kelak ditunjuk Presiden RI, itu maqomnya di lahan yang berbeda.

Dan ironisnya, ketika mereka memunggungi amanah rakyat untuk diwakili mengusulkan Calon Penjabat Gubernur di daerah ini, malah justru dibanggakan sebagai putusan terbaik. Musabab itu, jangan salahkan saya jika tulisan ini saya beri judul, “DPRD Sulsel Khianat Pada Rakyat”. (*)