oleh

DPRD Sulsel Khianat Pada Rakyat

Titian Muhibah untuk Saudara Selle KS Dalle

Oleh Armin Mustamin Toputiri
Mantan Anggota DPRD Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — September 2023 bulan depan, masa tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman, berakhir. Namun, patut disesalkan karena DPRD Sulsel, memilih tak memanfaatkan kewenangan diberikan undang-undang beserta peraturan lainnya, mengusul Calon Penjabat Gubernur ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.

DPRD Sulsel, sebaliknya malah menempuh langkah dramatis. Mengembalikan “Cek Kosong” kepada Presiden RI untuk menunjuk sesuka hati Penjabat Gubernur Sulsel berdasar seleranya sendiri-sendiri, sesuai kewenangan dimiliki.

Maka wajar, jika publik yang sejak mula memantau dan mengharap hadirnya Penjabat Gubernur Sulsel terbaik, tersentak dan merasa kecewa. Sekira, gerangan apa sedang terjadi?

Di tengah banyak spekulasi berkelindang di tengah masyarakat, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, melalui tulisannya di Harian Tribun Timur, Jumat 12 Agustus 2023, panjang lebar — seolah mewakili 85 koleganya di DPRD Sulsel — secara gamblang coba menjelaskan kepada publik tentang duduk persoalan yang menurutnya dianggap baik dan benar.

Inti pokok penjelasan disampaikan Saudara Selle, sekurang-kurangnya dapat ditarik dari kalimat sangat lugas yang dipilih sebagai judul tulisannya. DPRD Sulsel, “Lebih Baik Tak Usulkan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel ke Kemendagri”.

Ket. Foto : Armin berbaju warna merah

Tafsir yang Dangkal

Melalui tulisannya, Saudara Selle hendak menjelaskan dan membentengi sikap ditempuh oleh lembaganya. Bahwa keputusan ditempuh DPRD Sulsel, bukanlah sebentuk kegagalan. Tapi justru sebuah pilihan yang didasarkan pada akal sehat dan fikiran jernih.

Namun, semakin dalam mendaras, mengeja satu demi satu, kalimat ditulis Saudara Selle, sadar tak sadar, justru sebaliknya membuka tabir jika dalil yang dijadikan sandaran sebagai materi pembenar, sama sekali berangkat dari kajian parsial. Bahkan bersumber dari tafsir yang dangkal.

Bahwa dicantumkannya klausul DPRD dapat mengusul Calon Penjabat Gubernur dalam salah satu pasal Permendagri 02/2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, yang oleh Saudara Selle dikesankan semata sebagai sikap “Baik Hati”, atas seruan Mahkamah Konstitusi.

baca juga : Armin Toputiri Sesalkan Langkah Anggota DPRD Sulsel Tidak Mengirim Nama Pj Gubernur Ke Mendagri

Penggunaan frasa “Baik Hati”, justru mengesankan jika telah dua periode Saudara Selle berada di DPRD Sulsel, namun dirinya tak tau menahu hakikat tugas dan kewenangan diemban, seperti termaktub pada Pasal 101 Paragraf 3 UU 23/1014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saudara Selle, rupanya tak memahami atas dalih apa klausul kewenangan diberikan kepada DPRD untuk dapat mengusulkan Calon Penjabat Gubernur sebagaimana diatur Permendagri 02/2023, tak lain adalah merupakan titian tindak lanjut dari Tugas dan Kewenangan DPRD, sebagaimana sebelumnya telah di atur dalam UU 23/2014. Bahkan lebih awal dalam UUD 1945.

Saudara Selle, mestinya jauh lebih dalam menggali, bahwa Tugas dan Kewenangan diberikan kepada DPRD, tak lain adalah kewenangan rakyat diserahkan rakyat pada wakilnya sebagai pengejawantahan esensi demokrasi. Sebab itu, alangkah naifnya jika Saudara Selle, mengesankan kewenangan itu semata sikap “Baik Hati”. Bahkan, lebih lebih dangkal lagi dipahami sekadar prosedural birokrasi belaka.