oleh

Eks Pengurus PP IWO Demisioner Terancam Pidana Dan ganti Rugi 10 Milyar Rupiah

PALEMBANG, koranmakassarnews.com — Berdasarkan berita yang beredar terkait pemecatan beberapa Ketua pengurus Wilayah dan Daerah IWO yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum IWO Jodhi Yudono dan mantan Sekjen IWO Dwi Christianto, berujung dilaporkannya pengurus demisioner tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang dan Polda Sumatera Selatan pada Jum’at (14/7/23).

Adalah Sonny Kushardian, mantan Ketua Pengurus Wilayah IWO Sumatera Selatan yang masih berstatus sebagai anggota IWO dan masih aktif sebagai Steering Committee Mubes II IWO itu didampingi pengacaranya Oktaf Riady untuk menindak lanjuti kabar tidak mengenakkan yang menerpa dirinya.

Sonny, mengaku merasa terganggu dan risih dengan tindakan pemecatan yang dinilainya serampangan dan menyalahi aturan organisasi. Pemecatan disusul dengan penyebaran rilis pemberitaan itu dilakukan oleh Telly Nathalia, sementara surat-surat yang beredar ditandatangani oleh Jodhi Yudono dan Dwi Christianto.

Ket. : Sonny bersama Kuasa Hukumnya usai laporkan Jodhi cs Ke Polda Sumsel

Budayawan dan penyanyi puisi berjudul Kupu Kupu Ungu berusia 60 tahun itu jika terbukti melakukan penyebaran berita bohong, terancam menghabiskan masa tuanya di bui. Pasalnya dugaan aksi melawan hukum yang dilakukannya dapat dijerat dengan UU ITE yang masa hukumannya mencapai 4 tahun penjara.

Oktaf Riady, pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Pembelaan/Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu saat diwawancarai melalui ponselnya memberikan keterangan bahwa kliennya saat ini sangat terganggu dengan berita bohong yang menyebut dirinya dipecat dari IWO.

Karena menurutnya, Jodhi tidak lagi mempunyai hak dan kewenangan dalam IWO, pasalnya Jodhi sudah dinyatakan demisioner dalam Mubes II IWO Tangerang.

“Jodhi tidak punya hak dan kewenangan lagi. Dia itu sudah demisioner dan mundur dalam Mubes IWO di Tangerang. Jika sudah diputus deadlock maka harus dilanjutkan pemilihan lanjutan dan tidak asal main pecat, jika memang si mantan itu organisatoris, pasti paham, ini kok nggak paham.”, beber Oktaf.

baca juga : Terus Mengatasnamakan IWO, Jodhi Yudhono Cs Segera Dipidanakan

“Klien kami menuntut kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 10 Miliar karena tentu saja hal ini berdampak negatif sebab pemberitaan hoax dan pencemaran nama baik itu telah mengganggu jalannya aktifitas sehari-hari klien kami. Apalagi surat-surat ilegal yang beredar ini ditandatangani oleh Jodhi Yudhono dan Dwi Christianto yang jelas-jelas tidak punya jabatan apa-apa di IWO pasca diangkatnya Plt Ketua Umum IWO, Ade Mulyana. Kasus demikian ini akan dijerat secara perdata dan pidana.”, imbuh dia.

Terpisah, Jodhi Yudono saat dikonfirmasi terkait dugaan tindakan melawan hukum melalui platform WhatsApp masih bungkam.

Sementara Dwi Christianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp hanya berkomentar dengan singkat, “Baik, nanti kami kabari konfirmasi nya yaa, tx dan dijawab juga dengan kata kata ” Kami infokan ke ketum dulu,” ujar Dwi Christianto menjawab pertanyaan wartawan. (*)