oleh

Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Merupakan Oknum Polri

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka kasus penembakan maut petugas Dishub Makassar, pelaku SL merupakan eksekutor, sebelumnya ada empat orang telah di tetapkan sebagai tersangka masing-masing S, MIA, N dan A

Hal ini di sampaikan saat press release di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022) Pukul 14.00 WITA, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Bhudi Haryanto dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada sejumlah wartawan

Dalam pengungkapan kasus ini polisi sudah profesional, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Bhudi Haryanto.

Polisi juga menemukan barang bukti uang tunai Rp. 85 Juta, Senjata Api jenis Revolver, Sepeda Motor yang di gunakan pelaku dan 53 buah amunisi

“Ternyata kasus ini sudah direncanakan dari tahun 2020 dan tahun 2022 baru terlaksana, aksi teror yang di lemparkan ke rumah korban, namun korban belum meninggal” kata Bhudi.

baca juga : Kasatpol PP Kota Makassar Bersama 3 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Pegawai Dishub

Kemudian barang bukti senjata milik pelaku SL yang digunakan, di dapatkan dengan cara membeli secara online, setelah di telusuri ternyata senjata itu milik dari jaringan teroris

“Eksekutor SL ini merupakan satu daerah dengan MIA otak pelaku , dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau melakukan itu” jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Bhudi Haryanto.

Firman Dhanie